PAMEKASAN. Polsek Tlanakan diduga telah melakukan pelepasan terhadap pelaku penganiayaan di dusun Tengah 2 Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
nama-nama pelaku penganiayaan yang sudah dilaporkan dan diduga dilepas oleh pihak polisi diantaranya Amir, Bahri, fikri Hoiriskyah.
Ketiga pelaku tersebut dilaporkan pada tanggal 8 Pebruari 2022 dengan laporan polisi nomor :LP/res.1.6/II/2022/Jatim/Res PMK/sek Tlanakan. Penerima laporan KA SPKT II Firman Yulianto.
Ahmad Rivaldi Rihwana, selaku korban pengeroyokan mengatakan bahwa dirinya dikeroyok tiga orang tersebut pada saat membeli rujak Kelang di dusun Tengah 2 Branta Pesisir.
“Pada saat itu datang Amir menghampiri saya sambil memegang kerah baju saya dan mengatakan kenapa melototin saya dan saudara Amir langsung memukul saya di bagian leher kiri sebanyak tiga kali,”ungkapnya. Sabtu (12/2/2022).
Selanjutnya, kata Ahmad Rivaldi Rihwana datang temannya Bahri juga memukul dirinya pada bagian pipi kiri dan pelipis kiri sebanyak empat kali.
“Sedangkan pelaku selanjutnya Fikri menarik baju saya dibagian depan dan memukul punggung sebanyak satu kali sehingga saya terjatuh dan kalung saya lepas,” tambahnya.
Pria yang akrab di panggil Rivaldi, mengatakan didalam pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Jadi saya mohon kepada pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih dan saya minta pelaku pengeroyokan diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Karena saya tahu pelaku dilepas pada malam itu juga.” Tandasnya.
Sementara AKP Sahrawi, Kapolsek Tlanakan saat dikonfirmasi beberapa kali melalui telepon tidak diangkat.
Tim media Pamekasan Channel akan terus berupaya mengkonfirmasi untuk mendapatkan tanggapan dari Polsek Tlanakan.