PAMEKASAN. Polsek Tlanakan diduga telah melakukan pelepasan terhadap pelaku penganiayaan di dusun Tengah 2 Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
nama-nama pelaku penganiayaan yang sudah dilaporkan dan diduga dilepas oleh pihak polisi diantaranya Amir, Bahri, fikri Hoiriskyah.
Ketiga pelaku tersebut dilaporkan pada tanggal 8 Pebruari 2022 dengan laporan polisi nomor :LP/res.1.6/II/2022/Jatim/Res PMK/sek Tlanakan. Penerima laporan KA SPKT II Firman Yulianto.
Ahmad Rivaldi Rihwana, selaku korban pengeroyokan mengatakan bahwa dirinya dikeroyok tiga orang tersebut pada saat membeli rujak Kelang di dusun Tengah 2 Branta Pesisir.






