PAMEKASAN. Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap satu perempuan pelaku kasus penipuan berkedok arisan online atau ginjal.
Satu perempuan Riskina (25), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan diamankan karena diduga terbukti menipu dan menggelapkan uang arisan milik sejumlah anggotanya sekitar Rp 500 juta.
Kepala Unit (Kanit) II Reskrim Polres Pamekasan, Ipda Wahyu Dwi Purnomo mengatakan, Riska diamankan oleh anggotanya sejak Senin (3/5/2021).
Menurutnya, tersangka Riska terkuak kasus arisan online ini bermula dari laporan Siti Mahmuda, warga Pamekasan pada Rabu, 24 Februari 2021.
Berdasarkan keterangan pelapor, ia membeli arisan terhadap tersangka dengan nominal harga Rp 15 juta.
Namun, saat pencairan dan waktunya dapat, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan terhadap korbannya.
Arisan online yang dijual tersangka terhadap sejumlah korbannya ini berkedok sistem get.






