Rugikan Setengah Miliar, Polres Pamekasan Bekuk Perempuan Penipuan Arisan Ginjal

- Jurnalis

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto dokumentasi Riska tersangka dugaan penipuan arisan online atau ginjal.

foto dokumentasi Riska tersangka dugaan penipuan arisan online atau ginjal.

PAMEKASAN. Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap satu perempuan pelaku kasus penipuan berkedok arisan online atau ginjal.

Satu perempuan Riskina (25), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan diamankan karena diduga terbukti menipu dan menggelapkan uang arisan milik sejumlah anggotanya sekitar Rp 500 juta.

Kepala Unit (Kanit) II Reskrim Polres Pamekasan, Ipda Wahyu Dwi Purnomo mengatakan, Riska diamankan oleh anggotanya sejak Senin (3/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tersangka Riska terkuak kasus arisan online ini bermula dari laporan Siti Mahmuda, warga Pamekasan pada Rabu, 24 Februari 2021.

Berdasarkan keterangan pelapor, ia membeli arisan terhadap tersangka dengan nominal harga Rp 15 juta.

BACA JUGA :  10 Pencuri Kotak Amal di Pamekasan Ditangkap Polisi, Satu Buron

Namun, saat pencairan dan waktunya dapat, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan terhadap korbannya.

Arisan online yang dijual tersangka terhadap sejumlah korbannya ini berkedok sistem get.

Tersangka mengiming-imingi dengan cara memberikan keuntungan lebih hingga puluhan juta dari harga beli untuk mengelabui korbannya agar tertarik ikut dan membeli arisan get tersebut.

Modusnya, setiap arisan get dapat Rp 20 juta, oleh tersangka dijual seharga Rp 15 juta terhadap korbannya.

Dari sistem pembelian itulah, korban akhirnya tergiur untuk ikut bergabung dan membeli arisan get tersebut.

“Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta,” kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (5/5/2021).

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Luruskan Disinformasi Penanganan Kasus Tanah Nenek Bahriyah

Hingga saat ini, ada empat pelapor lain yang melaporkan Riska ke Unit II Reskrim Polres Pamekasan dengan kasus yang sama.

Dari ke empat pelapor lain tersebut, Riska juga diduga telah menipu korbannya hingga ratusan juta.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ada sekitar empat get arisan yang ditawarkan tersangka terhadap korbannya.

Rinciannya get dapat Rp 10 juta, get dapat Rp 15 juta, get dapat Rp 17 juta, dan get dapat Rp 20 juta.

Setiap get, tersangka menjual arisan itu di bawah harga dengan selisih Rp 3 juta – Rp 5 juta.

BACA JUGA :  17 Korban Penipuan Geruduk Kantor BRI Pamekasan, Pimpinan Bank Mangkir

Perjanjiannya, tersangka akan mencairkan arisan get itu setiap pekan dan setiap bulan.

Namun, saat pencairan tiba, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan.

“Ini arisan online tidak masuk akal. Pelaku ini dapat dari mana uang tambahannya. Kan aneh,” beber Ipda Wahyu.

“Itu yang mungkin membuat korban tergiur untuk ikut arisan get (ginjal) tersebut. Karena dapatnya dilebihkan dari harga beli,” tambahnya.

Saat ini, tersangka sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Pamekasan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Bikin Hancur Ekosistem Mangrove Pesisir Jumiang, Nelayan Murni Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya
Begini Tanggapan Bupati Pamekasan Usai Didesak PMII untuk Mediasi Nelayan Atas Pengrusakan Mangrove
Didemo PMII untuk Cabut Laporan, Kepala Perhutani Madura Tak Akan Mendukung Perusak Mangrove!
Ini Tampang 2 DPO Narkoba Asal Proppo yang Disayembarakan Polres Pamekasan Berhadiah 10 Juta
Buka Sayembara! Kapolres Pamekasan Sediakan Hadiah 10 Juta untuk Warga yang Infokan 2 DPO Narkoba Proppo
Kejari Pamekasan Tegas Akan Usut Kasus Dugaan Pemotongan Gaji Siltap Perangkat Desa Laden
Terdakwa Ibu Buta Huruf di Pamekasan Bantah Isi BAP yang Dibacakan Jaksa, Ini Permintaan Pengacara!
Dipelukan Polwan Cantik Ini, Senyum Nenek Penjual Bawang Korban Penipuan Uang Mainan

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 19:42 WIB

Hanya Bikin Hancur Ekosistem Mangrove Pesisir Jumiang, Nelayan Murni Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya

Sabtu, 26 April 2025 - 09:57 WIB

Begini Tanggapan Bupati Pamekasan Usai Didesak PMII untuk Mediasi Nelayan Atas Pengrusakan Mangrove

Jumat, 25 April 2025 - 13:39 WIB

Ini Tampang 2 DPO Narkoba Asal Proppo yang Disayembarakan Polres Pamekasan Berhadiah 10 Juta

Kamis, 24 April 2025 - 22:12 WIB

Buka Sayembara! Kapolres Pamekasan Sediakan Hadiah 10 Juta untuk Warga yang Infokan 2 DPO Narkoba Proppo

Kamis, 24 April 2025 - 13:50 WIB

Kejari Pamekasan Tegas Akan Usut Kasus Dugaan Pemotongan Gaji Siltap Perangkat Desa Laden

Berita Terbaru

Ketua PCNU Pamekasan, KH. Taufik Hasyim Saat sambutan dalam acara halal bihalal Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan aula PCNU Pamekasan, Sabtu (26/4/2025).

Pesantren dan Pendidikan

PCNU Pamekasan Ajak Bupati KH Kholilurrahman Kolaborasikan Program Pembangunan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 12:19 WIB