TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Saat Tidur Pulas, Bocah SD di Pamekasan Dibunuh Menggunakan Pedang

  • Bagikan
Pelaku pembunuhan saat diamankan di Mapolres Pamekasan

PAMEKASAN. – Seorang bocah berinisial “AATA” asal Dusun Ombul Desa Taraban kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan menjadi korban pembunuhan saat tertidur pulas di rumahnya. Minggu, (07/03/2020). sekira pukul 23.45 Wib.

Pelaku Inisial “UA” umur 20 tahun alamat Jl. Pahlawan No 76 Kel. Karang duak, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Bocah 9 tahun dibunuh dengan mengunakan bilah pedang dengan panjang 108 Cm.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, lokasi pembunuhan di dalam Kamar Rumah Moh Karimullah alamat Dusun. Ombul Desa Taraban kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Desak Polres Pamekasan Buru Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Kronologisnya, saat itu korban sedang berada di dalam kamarnya yang sedang tertidur. sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu. Namun tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah pedang.

karena ketakutan, orang tua korban Karimullah (58 tahun) keluar rumah untuk memberitahukan kepada sekretaris desa (Sekdes) Desa Taraban.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor di Balap Liar di Palengaan Pamekasan

“Sementara ibu korban Kuntari (42 tahun) keluar rumah untuk memberitahukan kepada bibi pelaku bahwa pelaku mengamuk dan membawa sebilah pedang,” katanya.

Selang beberapa lama, setelah Ibu korban kembali ke rumahnya dan langsung masuk. Kemudian melihat ke dalam kamarnya tiba-tiba korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi telungkup.

“Korban luka pada kepala belakang selebar 1 CM seketika itu Ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hendak Curi Kotak Amal, Narapidana Lapas Pamekasan Terekam CCTV

Dikatakannya, Motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati kepada ayah korban. “Sampai saat ini masih dalam pendalaman penyidik reskrim Polres Pamekasan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan