Saat Tidur Pulas, Bocah SD di Pamekasan Dibunuh Menggunakan Pedang

- Jurnalis

Senin, 8 Maret 2021 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan saat diamankan di Mapolres Pamekasan

Pelaku pembunuhan saat diamankan di Mapolres Pamekasan

PAMEKASAN. – Seorang bocah berinisial “AATA” asal Dusun Ombul Desa Taraban kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan menjadi korban pembunuhan saat tertidur pulas di rumahnya. Minggu, (07/03/2020). sekira pukul 23.45 Wib.

Pelaku Inisial “UA” umur 20 tahun alamat Jl. Pahlawan No 76 Kel. Karang duak, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Bocah 9 tahun dibunuh dengan mengunakan bilah pedang dengan panjang 108 Cm.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, lokasi pembunuhan di dalam Kamar Rumah Moh Karimullah alamat Dusun. Ombul Desa Taraban kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

Kronologisnya, saat itu korban sedang berada di dalam kamarnya yang sedang tertidur. sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu. Namun tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah pedang.

karena ketakutan, orang tua korban Karimullah (58 tahun) keluar rumah untuk memberitahukan kepada sekretaris desa (Sekdes) Desa Taraban.

BACA JUGA :  Polres Dalami Laporan Pemalsuan Tanda Tangan Permohonan Sertifikat Tanah di Tlontoraja Pamekasan

“Sementara ibu korban Kuntari (42 tahun) keluar rumah untuk memberitahukan kepada bibi pelaku bahwa pelaku mengamuk dan membawa sebilah pedang,” katanya.

Selang beberapa lama, setelah Ibu korban kembali ke rumahnya dan langsung masuk. Kemudian melihat ke dalam kamarnya tiba-tiba korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi telungkup.

“Korban luka pada kepala belakang selebar 1 CM seketika itu Ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sengketa Tanah, Nenek Bahriyah Laporkan Balik Sri Suhartatik Istri Polisi ke Polda Jatim

Dikatakannya, Motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati kepada ayah korban. “Sampai saat ini masih dalam pendalaman penyidik reskrim Polres Pamekasan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari
Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis
Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba
Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan
Replik Jaksa Kejari Pamekasan Dinilai “Berputar-putar”, Pengacara Terdakwa; Tuntutan 4 Tahun yang Kosong
Bid Propam Polda Jatim Terjunkan Tim Mitigasi ke Polres Pamekasan, Seluruh Anggota Negatif Narkoba
Bakesbangpol Jatim Sosialisasi di Pamekasan Perangi Narkoba dan Premanisme
Sewa Lapak Branta Pesisir Pamekasan Patok Rp50 Ribu Per Hari, Benarkah Uang Jutaan Ditilap?

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 03:39 WIB

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Senin, 14 Juli 2025 - 14:26 WIB

Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:25 WIB

Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:21 WIB

Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:20 WIB

Replik Jaksa Kejari Pamekasan Dinilai “Berputar-putar”, Pengacara Terdakwa; Tuntutan 4 Tahun yang Kosong

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.

Hukum & Kriminal

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Selasa, 15 Jul 2025 - 03:39 WIB