PAMEKASAN. Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Pamekasan melaporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke Polda Jawa Timur, Rabu (22/12/2021).
Pelaporan tersebut terkait adanya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp 63 miliar yang tidak dicairkan oleh Bupati.
Abu Sidik ASN Pamekasan yang sekaligus sebagai pelapor mengatakan, atas nama seluruh ASN di Pamekasan dirinya datang ke Mapolda Jatim untuk menuntut haknya TPP ASN tahun 2021 untuk dicairkan.
“Sudah setahun ini hak kami tidak dicairkan, mangkanya kami menempuh jalur hukum untuk Pemkab Pamekasan segera mencairkan TPP,” katanya usai melakukan pelaporan.
Dengan laporan itu, pihaknya berharap pihak Polda Jatim untuk segera menindaklanjuti dan memprotes sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, para ASN di kabupaten Pamekasan melakukan aksi demonstrasi di kantor Pemkab Pamekasan. Hanya saja, dalam demonstrasi tersebut tidak menemukan kejelasan.
Sementara itu kuasa hukum dari Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Taufiq menyampaikan, kalau dirinya bersama Abu Sidik ke Mapolda Jatim itu melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Bupati Pamekasan bersama Sekdakab Pamekasan Totok Hartono.
“Yakni TPP ASN yang hingga kini tidak dicairkan oleh Bupati Pamekasan. Pak Abu Sidik ini juga merupakan ASN aktif di Kabupaten Pamekasan yang juga merupakan korban yang dirugikan,” katanya.
Pihaknya juga menduga sangat kuat adanya sebuah tindakan diluar kewenangannya (Bupati Pamekasan) yang informasinya mengalihkan dana TPP itu ke proyek.
“Kemudian kami berharap kepada Dirkrimsus Polda Jatim untuk segera menindaklanjuti laporan klien kami ini, karena marwah laporan yang diwakili oleh Bapak Abu Sidik ini merupakan jeritan dan tangisan ASN se Kabupaten Pamekasan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengalihkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk pembangunan infrastruktur.
Pemotongan TPP ini hanya berlaku kepada ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan, namun tidak diberlakukan terhadap tenaga pendidik (Guru) dan tenaga kesehatan.