Soal TPP 63 Miliar, ASN Laporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke Polda Jatim

  • Bagikan
Abu Sidik ASN Pamekasan bersama Taufiq kuasa hukum saat melaporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke Polda Jawa Timur, Rabu (22/12/2021). (Foto. Istimewa).

PAMEKASAN. Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Pamekasan melaporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke Polda Jawa Timur, Rabu (22/12/2021).

Pelaporan tersebut terkait adanya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp 63 miliar yang tidak dicairkan oleh Bupati.

Abu Sidik ASN Pamekasan yang sekaligus sebagai pelapor mengatakan, atas nama seluruh ASN di Pamekasan dirinya datang ke Mapolda Jatim untuk menuntut haknya TPP ASN tahun 2021 untuk dicairkan.

“Sudah setahun ini hak kami tidak dicairkan, mangkanya kami menempuh jalur hukum untuk Pemkab Pamekasan segera mencairkan TPP,” katanya usai melakukan pelaporan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan