PAMEKASAN CHANNEL. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah menahan lima tersangka kasus dugaan perkara pemalsuan dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono mengungkapkan, kasus dugaan perkara dokumen PAW Desa Gugul masuk tahap ll penyidikan pada penanganan hukum.
“Lima orang tersangka ini inisial Q, MS, MS, TR dan MR itu yang ditahan Kejaksaan Negeri dan langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan,” ujar Benny, Rabu (30/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Benny, ke-lima tersangka ini resmi ditahan selama 20 hari kedepan dan dikenakan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Namun, Benny menyebut, kasus ini sudah masuk tuntutan Jaksa dan akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri.
“Kasus ini telah masuk tuntutan jaksa umum dan akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan,” tambahnya.
Sedangkan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar, Rahem menegaskan akan terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) terus mengusut tuntas kasus pada tahun 2023 itu.
“Kami selaku masyarakat melek hukum, memberikan dukungan moral terhadap Kejari Pamekasan yang menangani kusus ini,” ujar Rahem kepada awak media.
Bersama M Farid sebagai pelapor, Rahem meminta Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
“Kejari harus tegas dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka. Jika tidak, kami akan turun aksi besar-besaran,” pintanya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi