Terancam Dibui 6 Tahun, Kejari Pamekasan Tahan 5 Panitia Perkara PAW Kades Gugul 

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono. (Foto: IST/PAMEKASAN CHANNEL).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono. (Foto: IST/PAMEKASAN CHANNEL).

PAMEKASAN CHANNEL. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah menahan lima tersangka kasus dugaan perkara pemalsuan dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono mengungkapkan, kasus dugaan perkara dokumen PAW Desa Gugul masuk tahap ll penyidikan pada penanganan hukum.

“Lima orang tersangka ini inisial Q, MS, MS, TR dan MR itu yang ditahan Kejaksaan Negeri dan langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan,” ujar Benny, Rabu (30/4/2025).

Menurut Benny, ke-lima tersangka ini resmi ditahan selama 20 hari kedepan dan dikenakan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

BACA JUGA :  Memiliki Tugas yang Mulia, Menteri AHY Jatuh Hati dengan Kementerian ATR/BPN

Namun, Benny menyebut, kasus ini sudah masuk tuntutan Jaksa dan akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri.

“Kasus ini telah masuk tuntutan jaksa umum dan akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan,” tambahnya.

Sedangkan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar, Rahem menegaskan akan terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) terus mengusut tuntas kasus pada tahun 2023 itu.

BACA JUGA :  Pamekasan Masuk 15 Besar kabupaten Paling Inovatif di Indonesia

“Kami selaku masyarakat melek hukum, memberikan dukungan moral terhadap Kejari Pamekasan yang menangani kusus ini,” ujar Rahem kepada awak media.

Bersama M Farid sebagai pelapor, Rahem meminta Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

“Kejari harus tegas dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka. Jika tidak, kami akan turun aksi besar-besaran,” pintanya.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan
Dipanggil Polisi Hari Ini, Kasus Penganiayaan Pedagang Mie Ayam Pasar Kolpajung Segera Gelar Perkara
WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya
Fathorrosi Dimutasi dari Kalapas Pamekasan Di Tengah Ramainya Kasus Napi Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji Besi
Bertemu Bupati Pamekasan, H. Rudi Bahas Soal Potensi Migas di Madura
Polisi Kembangkan Kasus Pengrusakan Mangrove di Tanjung, 7 Nelayan Diperiksa Sebagai Saksi
Desa Majungan Pamekasan Jadi Contoh Model Penanaman Mangrove dan Budidaya Ikan Bandeng
PWI Pamekasan Resmi Dilantik, Bertekad Kedepankan Kualitas dan Kompetensi Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:27 WIB

Dipanggil Polisi Hari Ini, Kasus Penganiayaan Pedagang Mie Ayam Pasar Kolpajung Segera Gelar Perkara

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:50 WIB

WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:21 WIB

Fathorrosi Dimutasi dari Kalapas Pamekasan Di Tengah Ramainya Kasus Napi Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji Besi

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:23 WIB

Bertemu Bupati Pamekasan, H. Rudi Bahas Soal Potensi Migas di Madura

Berita Terbaru

Ilustrasi pesta sabu-sabu.

Hukum & Kriminal

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB