PAMEKASAN. Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) inisial R di Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke polisi. Rabu (3/8/2022) kemarin.
Ia diduga melakukan penipuan kepada Foni Oktavia Diansari seorang mahasiswa asal Sumenep terkait kasus arisan online.
Menurut Tajul Arifin kuasa hukum Foni Oktavia Diansari mengatakan, laporan dilayangkan ke Polres Pamekasan itu karena kliennya diduga ditipu uang kurang lebih Rp10 juta oleh oknum LSM berinisial R terkait penutupan atau pencabutan perkara kasus arisan online di Polres Pamekasan yang menimpa kliennya.
“Di mana klien kami beberapa bulan lalu dilaporkan ke Polres Pamekasan terkait arisan online dan klien kami saat dilakukan pemeriksaan didampingi oleh oknum LSM itu dan meminta uang sebesar Rp10 juta terhadap kliennya dengan alasan untuk menutup kasus arisan online tersebut,” ungkap Tajul Arifin kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, kliennya mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening oknum LSM tersebut.
“Bahasa oknum LSM itu katanya uang tersebut akan diberikan kepada salah satu Kanit Reskrim Polres Pamekasan dan Kasat Reskrim Poles Pamekasan. Per orang katanya akan dikasih Rp5 juta untuk menutup kasus itu,” jelasnya.
Foni Oktavia Diansari (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Rikza Teguh Dwi Marza, menerima tanda bukti Lapor Polisi.
Justru setelah uang puluhan juta itu diberikan terhadap oknum LSM itu, proses pemeriksaan kasus arisan online di Polres Pamekasan masih tetap berjalan.
Kuasa hukum korban mengaku sempat melakukan konfirmasi terhadap salah satu kanitreskrim yang disebut akan diberikan uang oleh oknum LSM tersebut.
Namun yang bersangkutan justru menyampaikan tidak menerima uang apapun dari oknum LSM tersebut.
“Kanit Reskrim yang dibilang akan diberikan uang tersebut sempat memarahi oknum LSM itu, karena namanya telah dicatut,” ungkap Tajul Arifin.
Sebelumnya, oknum LSM tersebut telah diberi waktu sekitar dua pekan untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun, oknum LSM yang berinisial R tersebut hanya janji-janji terus. Akhirnya korban ini mengambil tindakan untuk melaporkan ke Polres Pamekasan.
“Kami serahkan kasus ini ke penyidik. Uang itu sebelumnya sudah ditagih setiap hari oleh klien kami lewat WhatsApp. Saat ditagih, oknum LSM ini beralasan menunggu uang miliknya yang dipinjam orang lain,” tutupnya.