PAMEKASAN. Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) inisial R di Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke polisi. Rabu (3/8/2022) kemarin.
Ia diduga melakukan penipuan kepada Foni Oktavia Diansari seorang mahasiswa asal Sumenep terkait kasus arisan online.
Menurut Tajul Arifin kuasa hukum Foni Oktavia Diansari mengatakan, laporan dilayangkan ke Polres Pamekasan itu karena kliennya diduga ditipu uang kurang lebih Rp10 juta oleh oknum LSM berinisial R terkait penutupan atau pencabutan perkara kasus arisan online di Polres Pamekasan yang menimpa kliennya.
“Di mana klien kami beberapa bulan lalu dilaporkan ke Polres Pamekasan terkait arisan online dan klien kami saat dilakukan pemeriksaan didampingi oleh oknum LSM itu dan meminta uang sebesar Rp10 juta terhadap kliennya dengan alasan untuk menutup kasus arisan online tersebut,” ungkap Tajul Arifin kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, kliennya mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening oknum LSM tersebut.






