Tuntut Warisan Tanah, Pria di Pamekasan Ancam Bunuh Semua Keluarganya dengan Cangkul

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku bernama Misnawi (39 tahun) asal Dusun Demmabuh Laok Desa Jamberingin Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan saat diamankan di ruangan Satreskrim Polres Pamekasan.

Pelaku bernama Misnawi (39 tahun) asal Dusun Demmabuh Laok Desa Jamberingin Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan saat diamankan di ruangan Satreskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN. Seorang pria di kabupaten Pamekasan diamankan polisi lantaran mengancam akan membunuh semua anggota keluarganya dengan menggunakan cangkul.

Pelaku tersebut bernama Misnawi (39 tahun) asal Dusun Demmabuh Laok Desa Jamberingin Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, Pelaku mengancam tiga anggota keluarganya akan dibunuh jika permintaan ia yang meminta warisan tanah tidak terpenuhi.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Kamis (03/06/2021) sekira pukul 16.00 WIB dan 19.30 WIB di rumahnya di Dusun Demmabuh Laok Desa Jamberingin Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

Kasat Reskrim Adhi sapaannya menyebutkan, Pengancaman dengan kekerasan tersebut dilakukan dengan cara menggunakan Kayu, Batu dan Cangkul.

BACA JUGA :  VIRAL! Diduga Oknum Polisi Polrestabes Berlagak Preman Intervensi Bea Cukai Madura saat Tindak Rokok Bodong

“Penjelasan ketiga korban, pelaku meminta warisan tanah, jika tidak terpenuhi akan membunuhnya,” katanya kepada Pamekasan Channel. Sabtu, (05/06/2021).

Ketiga korban tersebut, pertama Adi Susanto (19 tahun), Fauzi (23 tahun) dan Tirto Atmojo (16 tahun) yang merupakan anak dari pelaku.

Dikatakannya, pelaku melakukan hal yang sama bukan saat ini saja, tetapi pada tahun 2015 lalu, pelaku juga mengancam membunuh keluarganya.

BACA JUGA :  Perusak Mangrove di Desa Tanjung Pamekasan Minta Diungkap, Perhutani Tunggu Hasil Lidik Polisi

“Tahun 2015 pernah terjadi hal Penyandraan dengan menggunakan senjata tajam,” pungkasnya.

Saat ini, kasus tersebut ditangani dari Polres Pamekasan untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Cangkul dengan ukuran 77 cm dan 2 (dua) buah Batu.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Motor Asal Sampang Nyaris Bonyok Diamuk Massa di Palengaan Daja Pamekasan
Waduh! Pembuat dan Penyebar Video Gay di Pamekasan Diringkus Polres
KPK Sorot Penggunaan Anggaran Jumbo Pokir Dewan Pamekasan dan Dana Hibah
Istri Napi Beberkan Bilik Asmara di Lapas Kelas II A Pamekasan Seharga Kamar Hotel Per Jam
Pekerja Madura Dikeroyok Kelompok Bangladesh di Malaysia, Komunitas Madura Dimohon Tahan Diri
Penerima Bantuan Sosial di Pamekasan Terindikasi Main Judi Online Tengah Diselidiki
Maling Asal Pamekasan Diringkus Polisi Denpasar Barat Usai Curi Motor Warga Sampang
Tim Hukum Terdakwa: Perkara PAW Kades Gugul “Ne Bis In Idem”, Harap Hakim Pertimbangkan Vonis

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:23 WIB

Pencuri Motor Asal Sampang Nyaris Bonyok Diamuk Massa di Palengaan Daja Pamekasan

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:14 WIB

Waduh! Pembuat dan Penyebar Video Gay di Pamekasan Diringkus Polres

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:38 WIB

KPK Sorot Penggunaan Anggaran Jumbo Pokir Dewan Pamekasan dan Dana Hibah

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:20 WIB

Istri Napi Beberkan Bilik Asmara di Lapas Kelas II A Pamekasan Seharga Kamar Hotel Per Jam

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:52 WIB

Pekerja Madura Dikeroyok Kelompok Bangladesh di Malaysia, Komunitas Madura Dimohon Tahan Diri

Berita Terbaru

Pelaku saat diamankan di Mapolres Pamekasan. (Foto : Humas Polres Pamekasan/Pamekasan Channel).

Hukum & Kriminal

Waduh! Pembuat dan Penyebar Video Gay di Pamekasan Diringkus Polres

Jumat, 18 Jul 2025 - 18:14 WIB

Seragam KPK.

Hukum & Kriminal

KPK Sorot Penggunaan Anggaran Jumbo Pokir Dewan Pamekasan dan Dana Hibah

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:38 WIB