PAMEKASAN CHANNEL. Rokok ilegal atau tanpa pita merek Marbol dan New 54ryaku yang diduga dari kabupaten Pamekasan diamankan oleh petugas Tim Bea Cukai.
Sebanyak 127.000 batang rokok ilegal tersebut diamankan di Pintu Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menjelaskan bahwa rokok ilegal itu diangkut menggunakan mobil penumpang berwarna putih.






