PAMEKASAN CHANNEL. Isu pembabatan pohon mangrove di desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan kembali naik ke permukaan. Akibatnya PT Budiono Bangun Persada kembali menjadi sorotan.
Menurut informasi yang diperoleh PAMEKASAN CHANNEL, pembabatan pohon mangrove di desa Ambat telah dilakukan secara besar-besaran oleh PT Budiono Bangun Persada pada Januari 2024 lalu.
Pembabatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dari pemerintah setempat dan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang akan terjadi.
“Masyarakat desa Ambat sangat kecewa dengan pembabatan pohon mangrove yang dilakukan oleh PT Budiono. Kami telah meminta mereka untuk berhenti, tapi mereka malah menghiraukan,” kata warga setempat yang enggan disebut namanya, Rabu (29/1/2025).
Menurutnya, pembabatan pohon mangrove di desa Ambat telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Kawasan mangrove yang sebelumnya merupakan habitat bagi banyak spesies hewan dan tumbuhan. Kini menyebabkan erosi tanah dan peningkatan risiko banjir.
“Kami sangat khawatir dengan dampak lingkungan yang akan terjadi akibat pembabatan pohon mangrove. Kami berharap pemerintah setempat dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan pembabatan dan mengembalikan kawasan mangrove ke kondisi semula,”katanya.
Dalam perjalanan kasus ini, PT Budiono Bangun Persada selalu membantah tuduhan miring. Namun, masyarakat desa Ambat tetap yakin bahwa PT Budiono adalah pihak dibalik pembabatan tersebut.
Hingga saat ini, PT Budiono Bangun Persada, juga menjadi perhatian publik setelah diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 4 hektar di sepanjang lautan pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan tersebut.
Bahkan, keberadaan sertifikat tersebut memunculkan sejumlah polemik, termasuk terkait aktivitas perusahaan yang dinilai merusak lingkungan.
Di harapkan bahwa pemerintah setempat dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan pembabatan dan mengembalikan kawasan mangrove ke kondisi semula.
Sebelumnya, pada Rabu (12/6/2024) lalu, Herman Kusnadi selaku kuasa usaha penggarapan lahan Mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan mengklaim tanah mangrove itu miliknya.
Dia menegaskan, kalau tanah di lahan mangrove yang tengah dipersoalkan oleh sejumlah masyarakat setempat sudah resmi dibeli.
“Mangrove itu ada di tanah milik kita, karena ada sertifikat disitu, kita buktikan dengan sertifikat, ada 8 lokasi disitu dengan luasan hampir 2 hektar. Sudah dibeli, ada akte jual belinya, lengkap disini, itu beli dari Masyarakat, Pemilik tanah kan yang menjual, sudah kita tunjukkan sama akte jual belinya, termasuk SPPT yang kita bayar setiap tahun, lengkap semuanya,”kata Herman. Rabu (12/6/2024) lalu.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi