Isu Pembabatan Mangrove di Desa Ambat Pamekasan Naik Lagi, PT Budiono Kembali Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Kusnadi, kuasa usaha penggarapan lahan Mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan saat diwawancarai di kantor PT Budiono pada Rabu (12/6/2024) lalu. (Foto: Idrus Ali/PAMEKASAN CHANNEL).

Herman Kusnadi, kuasa usaha penggarapan lahan Mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan saat diwawancarai di kantor PT Budiono pada Rabu (12/6/2024) lalu. (Foto: Idrus Ali/PAMEKASAN CHANNEL).

PAMEKASAN CHANNEL. Isu pembabatan pohon mangrove di desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan kembali naik ke permukaan. Akibatnya PT Budiono Bangun Persada kembali menjadi sorotan.

Menurut informasi yang diperoleh PAMEKASAN CHANNEL, pembabatan pohon mangrove di desa Ambat telah dilakukan secara besar-besaran oleh PT Budiono Bangun Persada pada Januari 2024 lalu.

Pembabatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dari pemerintah setempat dan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang akan terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat desa Ambat sangat kecewa dengan pembabatan pohon mangrove yang dilakukan oleh PT Budiono. Kami telah meminta mereka untuk berhenti, tapi mereka malah menghiraukan,” kata warga setempat yang enggan disebut namanya, Rabu (29/1/2025).

BACA JUGA :  KPU Pamekasan Butuh 2.924 Pantarlih

Menurutnya, pembabatan pohon mangrove di desa Ambat telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Kawasan mangrove yang sebelumnya merupakan habitat bagi banyak spesies hewan dan tumbuhan. Kini menyebabkan erosi tanah dan peningkatan risiko banjir.

“Kami sangat khawatir dengan dampak lingkungan yang akan terjadi akibat pembabatan pohon mangrove. Kami berharap pemerintah setempat dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan pembabatan dan mengembalikan kawasan mangrove ke kondisi semula,”katanya.

Dalam perjalanan kasus ini, PT Budiono Bangun Persada selalu membantah tuduhan miring. Namun, masyarakat desa Ambat tetap yakin bahwa PT Budiono adalah pihak dibalik pembabatan tersebut.

BACA JUGA :  Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan

Hingga saat ini, PT Budiono Bangun Persada, juga menjadi perhatian publik setelah diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 4 hektar di sepanjang lautan pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan tersebut.

Bahkan, keberadaan sertifikat tersebut memunculkan sejumlah polemik, termasuk terkait aktivitas perusahaan yang dinilai merusak lingkungan.

Di harapkan bahwa pemerintah setempat dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan pembabatan dan mengembalikan kawasan mangrove ke kondisi semula.

Sebelumnya, pada Rabu (12/6/2024) lalu, Herman Kusnadi selaku kuasa usaha penggarapan lahan Mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan mengklaim tanah mangrove itu miliknya.

Dia menegaskan, kalau tanah di lahan mangrove yang tengah dipersoalkan oleh sejumlah masyarakat setempat sudah resmi dibeli.

BACA JUGA :  Resmi Terima SK, Partai Demokrat Pamekasan Gaspol Menangkan Pemilu 2024

“Mangrove itu ada di tanah milik kita, karena ada sertifikat disitu, kita buktikan dengan sertifikat, ada 8 lokasi disitu dengan luasan hampir 2 hektar. Sudah dibeli, ada akte jual belinya, lengkap disini, itu beli dari Masyarakat, Pemilik tanah kan yang menjual, sudah kita tunjukkan sama akte jual belinya, termasuk SPPT yang kita bayar setiap tahun, lengkap semuanya,”kata Herman. Rabu (12/6/2024) lalu.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Mulyadi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari
Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis
Selama 14 Hari, Polres Pamekasan Gelar Operasi Patuh Semeru untuk Tertibkan Pengendara
Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba
Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan
Bupati dan Wabup Pamekasan Laksanakan Safari Jum’at Kedua di Masjid Agung Asy-Syuhada
Indomaret Serahkan Bantuan Genset 80.000 KVA untuk Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan
Replik Jaksa Kejari Pamekasan Dinilai “Berputar-putar”, Pengacara Terdakwa; Tuntutan 4 Tahun yang Kosong

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 03:39 WIB

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Senin, 14 Juli 2025 - 14:26 WIB

Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis

Senin, 14 Juli 2025 - 09:15 WIB

Selama 14 Hari, Polres Pamekasan Gelar Operasi Patuh Semeru untuk Tertibkan Pengendara

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:25 WIB

Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:21 WIB

Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.

Hukum & Kriminal

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Selasa, 15 Jul 2025 - 03:39 WIB