Isu Pembabatan Mangrove di Desa Ambat Pamekasan Naik Lagi, PT Budiono Kembali Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Kusnadi, kuasa usaha penggarapan lahan Mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan saat diwawancarai di kantor PT Budiono pada Rabu (12/6/2024) lalu. (Foto: Idrus Ali/PAMEKASAN CHANNEL).

Herman Kusnadi, kuasa usaha penggarapan lahan Mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan saat diwawancarai di kantor PT Budiono pada Rabu (12/6/2024) lalu. (Foto: Idrus Ali/PAMEKASAN CHANNEL).

PAMEKASAN CHANNEL. Isu pembabatan pohon mangrove di desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan kembali naik ke permukaan. Akibatnya PT Budiono Bangun Persada kembali menjadi sorotan.

Menurut informasi yang diperoleh PAMEKASAN CHANNEL, pembabatan pohon mangrove di desa Ambat telah dilakukan secara besar-besaran oleh PT Budiono Bangun Persada pada Januari 2024 lalu.

Pembabatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dari pemerintah setempat dan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang akan terjadi.

“Masyarakat desa Ambat sangat kecewa dengan pembabatan pohon mangrove yang dilakukan oleh PT Budiono. Kami telah meminta mereka untuk berhenti, tapi mereka malah menghiraukan,” kata warga setempat yang enggan disebut namanya, Rabu (29/1/2025).

BACA JUGA :  Siswa Positif Covid-19, SMAN 1 dan SMAN 3 Pamekasan Terapkan Pembelajaran Daring

Menurutnya, pembabatan pohon mangrove di desa Ambat telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Kawasan mangrove yang sebelumnya merupakan habitat bagi banyak spesies hewan dan tumbuhan. Kini menyebabkan erosi tanah dan peningkatan risiko banjir.

“Kami sangat khawatir dengan dampak lingkungan yang akan terjadi akibat pembabatan pohon mangrove. Kami berharap pemerintah setempat dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan pembabatan dan mengembalikan kawasan mangrove ke kondisi semula,”katanya.

Dalam perjalanan kasus ini, PT Budiono Bangun Persada selalu membantah tuduhan miring. Namun, masyarakat desa Ambat tetap yakin bahwa PT Budiono adalah pihak dibalik pembabatan tersebut.

BACA JUGA :  Kades Blumbungan Pamekasan Resmi Terima SK Perpanjangan Jabatan

Hingga saat ini, PT Budiono Bangun Persada, juga menjadi perhatian publik setelah diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 4 hektar di sepanjang lautan pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan tersebut.

Bahkan, keberadaan sertifikat tersebut memunculkan sejumlah polemik, termasuk terkait aktivitas perusahaan yang dinilai merusak lingkungan.

Di harapkan bahwa pemerintah setempat dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan pembabatan dan mengembalikan kawasan mangrove ke kondisi semula.

Sebelumnya, pada Rabu (12/6/2024) lalu, Herman Kusnadi selaku kuasa usaha penggarapan lahan Mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan mengklaim tanah mangrove itu miliknya.

Dia menegaskan, kalau tanah di lahan mangrove yang tengah dipersoalkan oleh sejumlah masyarakat setempat sudah resmi dibeli.

BACA JUGA :  Ketum AHY Lantik Pengurus Partai Demokrat Pamekasan

“Mangrove itu ada di tanah milik kita, karena ada sertifikat disitu, kita buktikan dengan sertifikat, ada 8 lokasi disitu dengan luasan hampir 2 hektar. Sudah dibeli, ada akte jual belinya, lengkap disini, itu beli dari Masyarakat, Pemilik tanah kan yang menjual, sudah kita tunjukkan sama akte jual belinya, termasuk SPPT yang kita bayar setiap tahun, lengkap semuanya,”kata Herman. Rabu (12/6/2024) lalu.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Mulyadi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi
Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove
Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun
Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir
Resmi, Gubernur Jatim Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Periode 2025-2030
Tukang Pijat Asal Pamekasan Diciduk Polisi Bawa Sabu Dalam Tas Selempang
Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum
Pamekasan Sering Banjir, Emil Dardak: Ada Warga Menolak untuk Dinormalisasi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:19 WIB

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:56 WIB

Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:24 WIB

Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:07 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:17 WIB

Resmi, Gubernur Jatim Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Periode 2025-2030

Berita Terbaru