PAMEKASAN. Pemkab Pamekasan memperoleh anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp74,7 miliar untuk tahun 2022. Anggaran itu naik Rp. 10 miliar lebih dibandingkan tahun 2021 yang hanya Rp. 64,5 miliar.
Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, A Fattah. Ia berharap, alokasi anggaran DBHCHT dapat terserap maksimal dan manfaatnya bisa langsung dirasakan seluruh masyarakat di Bumi Gerbang Salam.
“Rincian dana kepada tujuh OPD yakni, dinas kesehatan memperoleh Rp26.888.383.600,00. Untuk RSUD Waru Rp3.000.000.000.00. Sedangkan dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) Rp6.651.287.700,00. dinas sosial Rp22.416.287.700,00. dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker) Rp500.000.000,00,” ujarnya, Jumat (15/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara disperindag memperoleh Rp13.205.000.000,00. dan satpol pp mendapatkan Rp2.000.587.700,00. Untuk Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan hanya memperoleh Rp59.421.300,00. saja,” tuturnya.
Direktur RSUD Waru, Nanang Suyanto, mengatakan bahwa pihaknya mendapat anggaran lebih banyak dari tahun lalu.
Ia berujar, RSUD Waru bakal memanfaatkan DBHCHT untuk pengadaan obat dan Bahan Habis Pakai (BHP). Lalu, RSUD Waru juga memperbaiki alat-alat kesehatan (alkes) yang rusak dan untuk kalibrasi guna meningkatkan kenyamanan pasien.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan akan dialokasikan untuk pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang berada di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan digunakan untuk membayar Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) peserta BPJS Kesehatan.
“Anggaran DBHCHT tahun 2022 ini kita (Dinkes Pamekasan) mendapatkan dana sebesar Rp26,8 miliar. Dana tersebut kita alokasikan ke pembayaran PBID untuk peserta BPJS kesehatan. Anggaran tersebut naik dari tahun kemarin, karena kesehatan tahun ini mendapatkan 50 persen dari seluruh alokasi DBHCHT 2022,” kata Kepala Dinkes Pamekasan, Syaifuddin.