TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Langgar Aturan, Disdikbud Pamekasan Temukan 5 Sekolah Berbisnis Seragam

  • Bagikan
Ilustrasi seragam.

PAMEKASAN CHANNEL. Meski diatur oleh pemerintah terkait pelarangan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah, namun praktik ini masih terus terjadi dengan berbagai modus.

Hal itu seperti yang terjadi di beberapa sekolah dibawah naungan Disdikbud kabupaten Pamekasan yang masih melakukan jual seragam di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Zaini membenarkan terkait adanya penjualan seragam sekolah di lingkungan Disdikbud Pamekasan.

“Diantara 138 sekolah di Pamekasan, ada 5 sekolah yang menyiapkan seragam untuk dibeli oleh siswa.” Kata Ahmad Zaini. Senin, (28/8/2023).

BACA JUGA :  Laga Sengit, PBV Ayunda Lawan Garuda Mas di Semifinal Dandim Cup Pamekasan

Menurutnya, dari 5 sekolah di Pamekasan yang menyiapkan seragam itu diluar dari sepengetahuannya (Disdikbud Pamekasan).

Ia mengaku sudah ketemu sama pihak dari 5 sekolah itu yang melakukan penjualan seragam sekolah.

“Kata mereka (pihak sekolah), justru kami mensubsidi pak, jadi tidak ada motivasi bisnis atau upaya untuk mencari keuntungan.” terang Zaini.

Sementara, seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, bahwa dugaan praktik jual beli seragam di Pamekasan itu dilakukan dengan berbagai siasat dan kemasan.

Hal itu dibeberkan oleh salah satu wali murid di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Jadi Juara, Ponpes Al-Falah Pamekasan Lolos ke Liga Santri Jatim

Modus yang dilakukan pihak sekolah yakni penjualan dilakukan melalui koperasi sekolah dengan harga mulai dari 800 ribu rupiah.

“Dapatnya cuma celana, baju dan songkok, harganya 800 ribu,” ungkap wali murid yang enggan disebutkan namanya itu.

Dari adanya praktik jual beli seragam tersebut, ketua Lembaga Pengawal pendidikan kabupaten Pamekasan Abdul Rouf mendesak agar Disdikbud segera mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada semua pihak yang berbisnis di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA :  Percepat Vaksinasi, Pemkab Pamekasan Siapkan Hadiah 13 Sepeda Motor

Menurutnya, sanksi Disdikbud Pamekasan bisa diberikan dengan berupa mutasi jabatan.

“Disdikbud Pamekasan harus tegas, memberi sanksi kepada sekolah. Sanksinya berupa pemindahan atau mutasi kepala sekolahnya,” tegas Rouf.

Untuk diketahui, kemendikbudristek sudah mengeluarkan edaran yang isinya melarang melakukan praktik jual beli seragam di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.

Kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan