TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Satpol PP Pamekasan Cegah Peredaran Rokok Ilegal

  • Bagikan
Satpol PP Pamekasan Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan melakukan Sosialisasi di 13 Kecamatan dengan menggunakan anggaran Dana DBHCHT. Selasa, (30/4/24).

PAMEKASAN CHANNEL. Satpol PP Pamekasan Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan melakukan Sosialisasi di 13 Kecamatan dengan menggunakan anggaran Dana DBHCHT. Selasa, (30/4/24).

M. Hasanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan mengatakan bahwa kegiatan tersebut rutin untuk selalu memberikan pemahaman terhadap para pengusaha rokok, guna mematuhi aturan yang telah berlaku, dan tidak lagi memproduksi rokok ilegal.

BACA JUGA :  Diselundupkan, Pupuk Subsidi dari Pamekasan Dijual 180 Ribu di Jawa

“Kegiatan ini lebih mengarah ke Sosialisasi secara persuasif, humanis dan edukatif. Lokasinya toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah atau gudang yang memproduksi rokok ilegal,” Ungkapnya.

Pihaknya menambahkan bahwa rokok tanpa cukai harusnya tidak diperjual belikan, mengingat hal itu sudah tertuang dalam no. 37 tahun 2007 tentang cukai.

Selain itu, rokok menggunakan pita palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya (SKT.SKM atau SKM. SKT), dapat diproses secara hukum.

BACA JUGA :  Tabri S Munir Resmi Jadi Ketua Asosiasi Futsal Kabupaten Pamekasan Periode 2024-2028

“Hal ini dilakukan berdasarkan Dasar Hukumnya yaitu UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Dalam kesempatan itu pula dia berharap, dengan adanya sosialisasi masyarakat dapat menjual belikan rokok yang legal, sesuai dengan Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024.

BACA JUGA :  Dua Hari Hilang, Warga Pamekasan Ditemukan Meninggal Dunia

Pihaknya berharap, masyarakat tidak lagi tidak lagi tertipu dengan barang murah tapi tidak berizin alias bodong.

“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan