Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Misbahah korban Hozizah agen resmi Pegadaian Syariah Pamekasan.

Misbahah korban Hozizah agen resmi Pegadaian Syariah Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Seorang korban agen Pegadaian Hozizah bernama Misbahah warga desa Palengaan Laok, mengaku belum dapat mengambil perhiasannya yang tertahan di Pegadaian Syariah Pamekasan.

Kata Misbahah, perhiasan yang belum dapat diambil tersebut, karena pihak Pegadaian Pamekasan masih meminta tebusan kembali kepada dirinya.

“Padahal saya sudah nebus Rp35 juta ke Hozizah sama bunganya, tapi saya masih disuruh nebus lagi oleh Pegadaian sebesar Rp36 juta,” ucap Misbahah, kepada media ini, Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misbahah menuturkan bahwa, pihaknya juga  sudah melakukan upaya sebagaimana hasil kesepakatan Pegadaian perihal penebusan, salah satunya juga diakui oleh Hozizah (terpidana) atas penebusan sebelumnya.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Motor Mahasiswi Pamekasan

“Padahal waktu saya minta tanda tangan ke Hozizah di Lapas Pamekasan, Hozizah mengakui kalau saya sudah nebus, tapi mengapa pegadaian masih meminta saya untuk nebus lagi,” beber dia, dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak untuk menerima perhiasan yang tertahan tersebut, tapi karena tidak mau kalau diminta untuk menebus lagi.

“Emas saya terdiri dari gelang, cincin, 2 SBR, kalung, liontin, cuma kata pegadaian kalau nebus ke Hozizah tidak ada gunanya jadi suruh nebus lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pernah Inkrah, Ahli dari UNWAHAS Nilai Lima Terdakwa PAW Kades Gugul Tak Bisa Dijerat Pidana

Atas hal ini, Misbahah menyebut bahwa pengacaranya tengah mengurus problem (masalah) yang dialaminya tersebut ke kanwil Jawa Timur.

“Saya hanya berharap kepada Pegadaian agar tidak mempersulit kami sebagai korban, sudah 8 bulan menunggu, dan banyak tenaga yang terkuras,” harapnya.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Kuasa Hukum Pegadaian Pamekasan Djaya Marsuto Alfianto memang mengaku bahwa sebagian korban Hozizah belum sepenuhnya menerima haknya.

Bahkan, kata dia, ada sekitar 8 nasabah (korban Hozizah) yang menolak tanpa dasar yang jelas untuk menebus perhiasan mereka.

“Meski pakai pengacara ada sebanyak 8 nasabah belum dicairkan karena menolak tanpa alasan yang jelas,” kata Alfian disapa akrab.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Luruskan Disinformasi Penanganan Kasus Tanah Nenek Bahriyah

Ia menegaskan bahwa, selama sesuai dengan syarat maka akan langsung diambil, tapi beberapa konteks masalahnya justru bukan dengan pegadaian melainkan dengan Hozizah langsung.

“Beberapa sebenarnya masalahnya antara korban dengan Hozizah, bukan dengan Pegadaian, kami akan bekerja sesuai standar operasional prosedur,” tuturnya.

Kendatipun, Alfian menegaskan bahwa dari banyaknya korban yang datang menuntut, baik yang memakai pengacara maupun yang tidak, perhiasan mereka sudah diserahkan.

“Kurang lebih kalau yang mandiri 33 sudah dikembalikan, lainnya menyusul dan semoga secepatnya,” pungkasnya.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Pamekasan Digeruduk Warga Buntut Dugaan Perselingkuhan Napi dengan Istri Orang
Makruf Resmi Terpilih Jadi Ketua ESI Pamekasan di Musorkab untuk Periode 2025-2030
Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari
Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis
Selama 14 Hari, Polres Pamekasan Gelar Operasi Patuh Semeru untuk Tertibkan Pengendara
Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba
Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan
Bupati dan Wabup Pamekasan Laksanakan Safari Jum’at Kedua di Masjid Agung Asy-Syuhada

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:35 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Digeruduk Warga Buntut Dugaan Perselingkuhan Napi dengan Istri Orang

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:34 WIB

Makruf Resmi Terpilih Jadi Ketua ESI Pamekasan di Musorkab untuk Periode 2025-2030

Selasa, 15 Juli 2025 - 03:39 WIB

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Senin, 14 Juli 2025 - 14:26 WIB

Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis

Senin, 14 Juli 2025 - 09:15 WIB

Selama 14 Hari, Polres Pamekasan Gelar Operasi Patuh Semeru untuk Tertibkan Pengendara

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.

Hukum & Kriminal

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Selasa, 15 Jul 2025 - 03:39 WIB