PAMEKASAN CHANNEL. Seorang korban agen Pegadaian Hozizah bernama Misbahah warga desa Palengaan Laok, mengaku belum dapat mengambil perhiasannya yang tertahan di Pegadaian Syariah Pamekasan.
Kata Misbahah, perhiasan yang belum dapat diambil tersebut, karena pihak Pegadaian Pamekasan masih meminta tebusan kembali kepada dirinya.
“Padahal saya sudah nebus Rp35 juta ke Hozizah sama bunganya, tapi saya masih disuruh nebus lagi oleh Pegadaian sebesar Rp36 juta,” ucap Misbahah, kepada media ini, Jumat (20/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Misbahah menuturkan bahwa, pihaknya juga sudah melakukan upaya sebagaimana hasil kesepakatan Pegadaian perihal penebusan, salah satunya juga diakui oleh Hozizah (terpidana) atas penebusan sebelumnya.
“Padahal waktu saya minta tanda tangan ke Hozizah di Lapas Pamekasan, Hozizah mengakui kalau saya sudah nebus, tapi mengapa pegadaian masih meminta saya untuk nebus lagi,” beber dia, dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak untuk menerima perhiasan yang tertahan tersebut, tapi karena tidak mau kalau diminta untuk menebus lagi.
“Emas saya terdiri dari gelang, cincin, 2 SBR, kalung, liontin, cuma kata pegadaian kalau nebus ke Hozizah tidak ada gunanya jadi suruh nebus lagi,” ungkapnya.
Atas hal ini, Misbahah menyebut bahwa pengacaranya tengah mengurus problem (masalah) yang dialaminya tersebut ke kanwil Jawa Timur.
“Saya hanya berharap kepada Pegadaian agar tidak mempersulit kami sebagai korban, sudah 8 bulan menunggu, dan banyak tenaga yang terkuras,” harapnya.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Kuasa Hukum Pegadaian Pamekasan Djaya Marsuto Alfianto memang mengaku bahwa sebagian korban Hozizah belum sepenuhnya menerima haknya.
Bahkan, kata dia, ada sekitar 8 nasabah (korban Hozizah) yang menolak tanpa dasar yang jelas untuk menebus perhiasan mereka.
“Meski pakai pengacara ada sebanyak 8 nasabah belum dicairkan karena menolak tanpa alasan yang jelas,” kata Alfian disapa akrab.
Ia menegaskan bahwa, selama sesuai dengan syarat maka akan langsung diambil, tapi beberapa konteks masalahnya justru bukan dengan pegadaian melainkan dengan Hozizah langsung.
“Beberapa sebenarnya masalahnya antara korban dengan Hozizah, bukan dengan Pegadaian, kami akan bekerja sesuai standar operasional prosedur,” tuturnya.
Kendatipun, Alfian menegaskan bahwa dari banyaknya korban yang datang menuntut, baik yang memakai pengacara maupun yang tidak, perhiasan mereka sudah diserahkan.
“Kurang lebih kalau yang mandiri 33 sudah dikembalikan, lainnya menyusul dan semoga secepatnya,” pungkasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi