PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Gebyar Batik setelah menerima hasil audit investigasi yang tidak menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Gebyar Batik yang ditangani T.A 2025 resmi dihentikan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim menanggapi laporan dan pertanyaan dari beberapa pihak terkait perkembangan kasus Gebyar Batik di Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah menerima Surat hasil Audit Investigasi Inspektorat Kab. Pamekasan nomor: 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tanggal 3 Maret 2025.
“Hasil audit investigasi inspektorat menyatakan bahwa kegiatan Gebyar Batik Pamekasan T.A 2022 tidak ditemukan kerugian negara,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Senin (23/6/2025).
Kata dia, dengan hasil tersebut demi mendapatkan kepastian hukum, Satreskrim Polres Pamekasan melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Timur.
“Hasil gelar bahwa perkara tersebut dihentikan kerena tidak ditemukan peristiwa Pidana Korupsi,” jelas AKP Doni.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi