PAMEKASAN CHANNEL. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jatim dikabarkan memberi pendampingan hukum kepada dua warga Madura (Dedi dan Zainuri) terduga korban salah tangkap kasus narkoba Polda Riau pada April 2025 lalu.
Perwakilan LBH Ansor Jatim tersebut hadir dalam sidang gugatan ganti rugi sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan salah tangkap yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa, 03/6/2025).
Zainuri dan Dedi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taufik menyebut bahwa kliennya melakukan gugatan karena merasa menjadi korban salah tangkap, penyekapan, dan penganiayaan dalam kasus narkotika yang mereka sama sekali tidak terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, kata dia, LBH Ansor Jatim siap membantu dan mendampingi Zainuri dan Dedi dalam memperjuangkan keadilan dan ganti rugi yang layak.
“Keduanya menuntut ganti rugi Rp 12 Miliar dari adanya salah tangkap yang menimpanya,” tegas Bung Taufik disapa akrab, Senin (9/6/2025).
Advokat Surabaya ini, yang diketahui mendampingi sejak awal kedua kliennya menegaskan bahwa kasus tersebut akan terus berlanjut hingga putusan akhir dari pengadilan.
Kata dia, gugatan perbuatan melawan hukum yakni kepada Kapolsek Genteng Surabaya dan Kanit Reskrim Polsek Genteng yakni tergugat I dan II. Kemudian Kapolda Riau, Dirnarkoba Riau, Kasubdit Narkoba Riau, Panit, Propam hingga Kapolri juga sebagai tergugat.
“Gugatan ganti rugi juga sebagai bentuk evaluasi kepada Polri agar tidak semena-mena menangkap orang tak bersalah,” ucap dia.
Sekedar informasi, sebelumnya Kapolda Riau melalui Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira telah memberikan klarifikasi. Pihaknya membantah salah tangkap sebagaimana yang dituduhkan.
Putu juga tidak membenarkan adanya bentuk penganiayaan terhadap Zainuri dan Dedi. Bahkan keduanya kata dia, Zainuri dan Dedi ada keterkaitan dalam kasus jaringan narkoba lintas provinsi tersebut.
Putu juga memperkenankan Zainuri dan Dedi ataupun kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti ke proses hukum sebagaimana yang sudah tersedia di Negara ini.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi