LBH Ansor Jatim Dampingi Sidang Perdana Dua Putra Madura Gugat Polda Riau Rp 12 Miliar

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Ansor Jatim saat memberikan pendampingan hukum kepada dua orang terduga korban salah tangkap kasus narkoba oleh Polda Riau di Pengadilan Negeri Surabaya.

LBH Ansor Jatim saat memberikan pendampingan hukum kepada dua orang terduga korban salah tangkap kasus narkoba oleh Polda Riau di Pengadilan Negeri Surabaya.

PAMEKASAN CHANNEL. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jatim dikabarkan memberi pendampingan hukum kepada dua warga Madura (Dedi dan Zainuri) terduga korban salah tangkap kasus narkoba Polda Riau pada April 2025 lalu.

Perwakilan LBH Ansor Jatim tersebut hadir dalam sidang gugatan ganti rugi sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan salah tangkap yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa, 03/6/2025).

Zainuri dan Dedi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taufik menyebut bahwa kliennya melakukan gugatan karena merasa menjadi korban salah tangkap, penyekapan, dan penganiayaan dalam kasus narkotika yang mereka sama sekali tidak terlibat.

Sehingga, kata dia, LBH Ansor Jatim siap membantu dan mendampingi Zainuri dan Dedi dalam memperjuangkan keadilan dan ganti rugi yang layak.

“Keduanya menuntut ganti rugi Rp 12 Miliar dari adanya salah tangkap yang menimpanya,” tegas Bung Taufik disapa akrab, Senin (9/6/2025).

Advokat Surabaya ini, yang diketahui mendampingi sejak awal kedua kliennya menegaskan bahwa kasus tersebut akan terus berlanjut hingga putusan akhir dari pengadilan.

BACA JUGA :  Pria Asal Pamekasan Nyaris Diamuk Massa di Bali Usai Bawa Kabur Motor dan Dijual ke Pemulung

Kata dia, gugatan perbuatan melawan hukum yakni kepada Kapolsek Genteng Surabaya dan Kanit Reskrim Polsek Genteng yakni tergugat I dan II. Kemudian Kapolda Riau, Dirnarkoba Riau, Kasubdit Narkoba Riau, Panit, Propam hingga Kapolri juga sebagai tergugat.

“Gugatan ganti rugi juga sebagai bentuk evaluasi kepada Polri agar tidak semena-mena menangkap orang tak bersalah,” ucap dia.

Sekedar informasi, sebelumnya Kapolda Riau melalui Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira telah memberikan klarifikasi. Pihaknya membantah salah tangkap sebagaimana yang dituduhkan.

BACA JUGA :  Minta Masyarakat Tenang Dulu, Bupati Pamekasan Seriusi Penganiayaan kepada Pedagang Mie Ayam

Putu juga tidak membenarkan adanya bentuk penganiayaan terhadap Zainuri dan Dedi. Bahkan keduanya kata dia, Zainuri dan Dedi ada keterkaitan dalam kasus jaringan narkoba lintas provinsi tersebut.

Putu juga memperkenankan Zainuri dan Dedi ataupun kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti ke proses hukum sebagaimana yang sudah tersedia di Negara ini.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini
Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan
Laga Perdana, Tim Futsal Pamekasan Tumbangkan 4-1 Tim Ponorogo di Porprov Jatim
Bupati dan Wabup Pamekasan Ikuti Retreat Gelombang 2 di Kampus IPDN Bandung
Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba
Cabor Taekwondo Pamekasan Raih 4 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu
Berangkat 8 Atlet, Forki Pamekasan Target Raih 3 Medali di Porprov Jatim
Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:36 WIB

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini

Senin, 23 Juni 2025 - 12:50 WIB

Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:18 WIB

Laga Perdana, Tim Futsal Pamekasan Tumbangkan 4-1 Tim Ponorogo di Porprov Jatim

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:39 WIB

Bupati dan Wabup Pamekasan Ikuti Retreat Gelombang 2 di Kampus IPDN Bandung

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:20 WIB

Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba

Berita Terbaru