Masih Selidiki Motif, Polres Pamekasan Terima Pelimpahan Kasus Penganiayaan dari Polsek Larangan

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halaman Mapolres Pamekasan.

Halaman Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Larangan Senin 9 Juni 2025, yang diduga dilakukan AR dan AW terhadap MSR telah dilimpahkan ke Polres Pamekasan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto menyebut pelimpahan penanganan kasus tersebut setelah anggota Polsek Larangan mengamankan kedua terduga pelaku.

“Polsek Larangan melimpahkan perkara ini kepada Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Sri Sugiarto, Selasa (10/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwira pertama tingkat tiga itu menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan berawal dari cekcok mulut antara MSR dan AR, pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025, sekira pukul 16.30 WIB di rumah korban.

BACA JUGA :  Pamekasan Cerah Berawan 4 April 2025

“AR memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai bagian muka korban yang dilakukan sebanyak 1 (satu) kali,” sambung Sri.

Selanjutnya mereka bergumul yang kemudian dilerai oleh warga. Namun, setelah AR hendak pulang, dan sebelum keluar dari halaman rumah datanglah AW dengan membawa sebuah balok kayu dan langsung memukul korban MSR.

“Balok kayu itu mengenai bagian kepala belakang sebanyak 1 (satu) kali,” terang Sri kepada awak media.

BACA JUGA :  Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

Lantaran terkena balok kayu, korban kemudian langsung jatuh pingsan, tapi AW tetap melakukan pemukulan walaupun sudah dilerai.

“Pukulan mengenai pada bagian bahu kanan dan kaki bawah sebelah kanan, sehingga korban mengalami luka robek, luka lecet dan luka memar di beberapa bagian tubuhnya,” lanjut mantan Kapolsek Palengaan tersebut.

Meski kasus ini telah dilimpahkan, Polisi masih mendalami terkait motif dari adanya penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Motif penganiayaan masih penyelidikan,” pungkas Sri.

Sekadar informasi, penangkapan terhadap kedua pelaku didasari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/12 /VI/2025/SPKT/POLSEK LARANGAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

BACA JUGA :  Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba Polda Riau, Warga Pamekasan Ini Ngaku Dianiaya Oknum Polisi

Terduga pelaku AR, 50 tahun, pekerjaan petani alamat Desa Larangan Luar Kec. Larangan dan AW, 21 tahun, pekerjaan wiraswasta alamat Desa Larangan Luar Kec. Larangan Kab. Pamekasan.

Sedangkan korban MSR umur 33 tahun alamat sama dengan pelaku yaitu Desa Larangan Luar, Kec. Larangan yang mengalami luka luka dirawat di salah satu Puskesmas di Larangan.

Dari informasi yang diterima media ini, Polisi juga telah mengamankan barang bukti sebuah balok kayu sebesar ukuran 3×5, panjang kurang lebih 60 cm dan satu helai kaos lengan pendek warna biru.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini
Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan
Laga Perdana, Tim Futsal Pamekasan Tumbangkan 4-1 Tim Ponorogo di Porprov Jatim
Bupati dan Wabup Pamekasan Ikuti Retreat Gelombang 2 di Kampus IPDN Bandung
Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba
Cabor Taekwondo Pamekasan Raih 4 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu
Berangkat 8 Atlet, Forki Pamekasan Target Raih 3 Medali di Porprov Jatim
Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:36 WIB

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini

Senin, 23 Juni 2025 - 12:50 WIB

Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:18 WIB

Laga Perdana, Tim Futsal Pamekasan Tumbangkan 4-1 Tim Ponorogo di Porprov Jatim

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:39 WIB

Bupati dan Wabup Pamekasan Ikuti Retreat Gelombang 2 di Kampus IPDN Bandung

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:20 WIB

Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba

Berita Terbaru