PAMEKASAN CHANNEL. Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Larangan Senin 9 Juni 2025, yang diduga dilakukan AR dan AW terhadap MSR telah dilimpahkan ke Polres Pamekasan untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto menyebut pelimpahan penanganan kasus tersebut setelah anggota Polsek Larangan mengamankan kedua terduga pelaku.
“Polsek Larangan melimpahkan perkara ini kepada Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Sri Sugiarto, Selasa (10/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwira pertama tingkat tiga itu menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan berawal dari cekcok mulut antara MSR dan AR, pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025, sekira pukul 16.30 WIB di rumah korban.
“AR memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai bagian muka korban yang dilakukan sebanyak 1 (satu) kali,” sambung Sri.
Selanjutnya mereka bergumul yang kemudian dilerai oleh warga. Namun, setelah AR hendak pulang, dan sebelum keluar dari halaman rumah datanglah AW dengan membawa sebuah balok kayu dan langsung memukul korban MSR.
“Balok kayu itu mengenai bagian kepala belakang sebanyak 1 (satu) kali,” terang Sri kepada awak media.
Lantaran terkena balok kayu, korban kemudian langsung jatuh pingsan, tapi AW tetap melakukan pemukulan walaupun sudah dilerai.
“Pukulan mengenai pada bagian bahu kanan dan kaki bawah sebelah kanan, sehingga korban mengalami luka robek, luka lecet dan luka memar di beberapa bagian tubuhnya,” lanjut mantan Kapolsek Palengaan tersebut.
Meski kasus ini telah dilimpahkan, Polisi masih mendalami terkait motif dari adanya penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Motif penganiayaan masih penyelidikan,” pungkas Sri.
Sekadar informasi, penangkapan terhadap kedua pelaku didasari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/12 /VI/2025/SPKT/POLSEK LARANGAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Terduga pelaku AR, 50 tahun, pekerjaan petani alamat Desa Larangan Luar Kec. Larangan dan AW, 21 tahun, pekerjaan wiraswasta alamat Desa Larangan Luar Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
Sedangkan korban MSR umur 33 tahun alamat sama dengan pelaku yaitu Desa Larangan Luar, Kec. Larangan yang mengalami luka luka dirawat di salah satu Puskesmas di Larangan.
Dari informasi yang diterima media ini, Polisi juga telah mengamankan barang bukti sebuah balok kayu sebesar ukuran 3×5, panjang kurang lebih 60 cm dan satu helai kaos lengan pendek warna biru.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi