Mediasi Pertama Gugatan Salah Tangkap Dua Putra Madura oleh Polisi Polda Riau Berakhir Buntu

  • Bagikan
Halaman PN Surabaya.

PAMEKASAN CHANNEL. Mediasi pertama, untuk gugatan dua putra Madura terkait kasus dugaan salah tangkap Polda Riau, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/7/2025), berkahir buntu.

Penasehat hukum dari kedua terduga korban salah tangkap, Bung Taufik, mengaku kecewa karena pihak prinsipal dari tergugat tidak menghadiri mediasi ini.

“Mestinya, Kapolda Riau atau anggotanya hadir, untuk memenuhi secara formil, tentu kami sangat kecewa,” ucap Bung Taufik melalui sambungan telepon, Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA :  Tak Jelas Soal Ganti Rugi, Ramai-ramai Korban Hozizah Terobos Pegadaian Pamekasan 

Selain itu, Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jatim itu, menilai Hakim mediator yang memimpin mediasi tidak mengetahui dan tidak memahami standart operasional prosedur (SOP).

 “Kami kecewa terhadap hakim mediator, dan celakanya hakim yang ditunjuk sebagai mediator adalah hakim anggota di PN Surabaya atas nama Muhammad Yusuf,” ucap pengacara asal Surabaya tersebut.

BACA JUGA :  Satu Keluarga di Pamekasan Ditabrak Mobil Pick Up, Ayah dan Anak Meninggal Dunia

Menurut Bung Taufik, dalam proses mediasi tersebut sempat bersitegang, karena Hakim mediator dianggap tidak mampu mengurai persoalan untuk mencapai keadilan sebagaimana yang diharapkan korban.

“Pekan depan ada mediasi lanjutan, kami berharap hakim mediator mampu memberi keadilan yang hakiki bagi klien saya yakni Dedi dan Zainuri yang sempat menjadi korban salah tangkap kasus narkoba oleh Polda Riau,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Guru TK Keluhkan Kualitas MBG dari Dapur SPPG Kangenan Pamekasan, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran

Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan dari Polda Riau terkait alasan tidak menghadiri mediasi pertama yang digelar di PN Surabaya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan