Pedagang di Food Colony Pamekasan Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pemukulan

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halaman Mapolres Pamekasan.

Halaman Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Seorang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Food Colony Pamekasan, berinisial BZH (46) warga Gladak Anyar, menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.

BZH dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap sesama pedagang, di kawasan PKL yang disediakan Pemerintah tersebut.

Penganiayaan itu diduga dilakukan pelaku kepada korban atas nama Panjana, pada Rabu, 4 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di halaman Food Colony Jl. Kesehatan Pamekasan.

Korban bernama Panjana itu sempat cekcok dengan tersangka Inisial BZH, di lokasi yang juga jadi tempat operasi Pekat II Semeru Polres Pamekasan.

Tersangka Inisial BZH diduga langsung menganiaya korban dengan cara memukulnya.

Merasa jadi korban penganiayaan, akhirnya Panjana melapor ke SPKT Polres Pamekasan, LP/B/191/V/2025/SPKT POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Atas adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan visum terhadap korban, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan tersangka.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong

Saat dikonfirmasi kronologi kejadiannya, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa keduanya sempat tengkar atau cekcok di food colony hingga terjadi pemukulan oleh pelaku.

“Kronologi sempat tengkar atau cekcok di food colony dan terjadi pemukulan oleh pelaku,” ungkap Sri kepada media ini, Minggu (11/5/2025).

BACA JUGA :  Operasi Lilin Semeru 2023, Polres Pamekasan Terjunkan 211 Personil Gabungan

Adapun untuk motif, mantan Kapolsek Palengaan itu menyebut masih akan mendalami adanya cek-cok hingga terjadi penganiayaan kepada korban.

“Motif masih didalami,” ucap Sri Sugiarto, singkat.

Namun, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) penganiayaan ringan terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhembus Kabar, 2 Warga Pamekasan Diringkus Polisi di Surabaya Kasus Narkoba
Wakil Bupati Pamekasan Launching Posyandu Sejiwa, Komitmen Tahun 2025 Bebas Pasung
Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan
Dipanggil Polisi Hari Ini, Kasus Penganiayaan Pedagang Mie Ayam Pasar Kolpajung Segera Gelar Perkara
WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya
Untuk Kedua Kalinya, Pemdes Palengaan Laok Pamekasan Berikan Beasiswa untuk 18 Mahasiswa 
CEO Bani Group Siap Resmikan Bisnis Baru “MBS Water”, Profit Akan Dibuat untuk Bantuan Sosial
Lagi-Lagi, Pasien Mengeluh Pelayanan Buruk RSUD Smart Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:44 WIB

Berhembus Kabar, 2 Warga Pamekasan Diringkus Polisi di Surabaya Kasus Narkoba

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:16 WIB

Wakil Bupati Pamekasan Launching Posyandu Sejiwa, Komitmen Tahun 2025 Bebas Pasung

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:27 WIB

Dipanggil Polisi Hari Ini, Kasus Penganiayaan Pedagang Mie Ayam Pasar Kolpajung Segera Gelar Perkara

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:50 WIB

WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya

Berita Terbaru

Ilustrasi pesta sabu-sabu.

Hukum & Kriminal

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB