PAMEKASAN. Bupati Pamekasan Baddrut Tamam meminta agar aparat penegak hukum menghukum berat pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi.
Penyelewengan pupuk subsidi dari Pamekasan ke Tuban tersebut merupakan tindakan sangat merugikan petani.
“Kami juga telah meminta polisi mengusut secara tuntas kasus ini,” kata Baddrut Tamam menanggapi adanya penyelewengan pupuk bersubsidi. Sabtu (5/2/2022).
Sebelumnya, Sebanyak 9 ton jatah pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Pamekasan diketahui dialihkan ke Kabupaten Tuban dan upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Polres Tuban pada 24 Januari 2022.
Hasil dari penyidikan Polres Tuban menyebutkan penyelewengan pupuk bersubsidi itu dilakukan oknum tertentu untuk diedarkan di Kabupaten Tuban.
“Karena itu, kami meminta polisi mengusut tuntas kasus yang telah merugikan petani Pamekasan tersebut. Karena hal itu merupakan kejahatan luar biasa di tengah pandemi COVID-19 saat ini,” ujarnya.
Bupati juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan di internal Pemkab Pamekasan akan kemungkinan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur keterlibatan ASN,” kata Baddrut Tamam.
Ia menjelaskan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari Pamekasan ke Tuban itu terjadi antara agen dan distributor. Jenis pupuk bersubsidi yang diselewengkan ke Tuban dan berhasil digagalkan Polres Tuban itu, pupuk ZA.
Pupuk bersubsidi yang dikirim dari Kabupaten Pamekasan menggunakan truk dengan nomor polisi M-8285-UB tersebut akan dikirim ke gudang di wilayah Kecamatan Kerek. Pupuk itu akan diedarkan kepada para petani di Kabupaten Tuban.
Barang bukti sebanyak 180 sak atau 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan kendaraan truk disita Polres Tuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut.