TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD Pamekasan Keok Temui Demo Tambang Ilegal

  • Bagikan
Ratusan Kader PMII Pamekasan saat demo soal Tambang Ilegal depan DPRD Pamekasan. Kamis, (17/06/2021).

PAMEKASAN. Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar dan Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman tidak menemui demonstrasi tambang ilegal.

Demo tambang ilegal tersebut dilakukan oleh ratusan kader PMII Pamekasan di kantor Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan DPRD Pamekasan. Kamis, (17/06/2021).

Masa aksi bergerak dengan dari monumen Arek Lancor (Arlan) sebagai titik kumpul dan bergerak menuju kantor Pemkab Pamekasan dengan atribut lengkap.

BACA JUGA :  PT Pegadaian Persero dan PT Garam Salurkan CSR untuk Pemkab Pamekasan

Ketua Cabang PMII Pamekasan Lutfi mengatakan, PMII melakukan demo tambang ilegal untuk menagih janji pemerintah untuk menindak dan memberantas tambang ilegal di wilayah Pamekasan.

Lutfi menyebut, ada sebanyak 219 tambang ilegal di kabupaten Pamekasan yang beroperasi secara terus menerus yang tersebar di 13 kecamatan.

“Kami datang untuk menagih komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti tambang ilegal. Satu tahun lalu sudah ada komitmen antara PMII dan pemerintah soal tambang,” teriak Lutfi dalam orasinya.

BACA JUGA :  Sepuluh Calon di Empat di Desa Kecamatan Palengaan Berebut Jadi Kepala Desa

Dari demo itu, PMII mengirimkan surat untuk tiga pimpinan tertinggi di Pamekasan. Yakni Bupati, Kapolres dan ketua DPRD Pamekasan.

Sebelumnya, masa aksi ditemui oleh anggota DPRD fraksi PKS Al Anwari, hanya saja diskusinya tidak lama. Sebab, kader PMII menolak.

BACA JUGA :  Diduga Asal Dikerjakan, Aktivis Pamekasan Demo Pemasangan Beton Pembatas Jalan Rp. 25 Miliar

Lepas dari itu, PLH sekdakab Pamekasan Agus Mulyadi juga ditolak masa aksi. Penyebabnya, Agus tidak menjawab secara detail apa yang menjadi tuntutan dari masa aksi.

PMII Pamekasan bertahan menunggu kedatangan Bupati Pamekasan untuk menemui dan berdiskusi langsung dengan kader PMII soal tambang ilegal.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan