Program inovatif yang dicanangkan Pemkab Pamekasan ini, katanya, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah akses layanan, dan mempermudah layanan bagi masyarakat di pedesaan.
Ia menjelaskan melalui layanan Sip Pak Kades, masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan dan tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Pamekasan.
Warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan tinggal menyerahkan berkas yang dibutuhkan ke petugas adminduk desa.
“Petugas adminduk di desa ini yang akan mengurus ke Dispenduk Capil Pamekasan, dan semuanya gratis tidak dikenai biaya sama sekali,” lanjutnya.






