PAMEKASAN. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menggelar rapat paripurna, Senin (13/06/2022).
Dalam agenda tersebut, sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (raperda) disahkan oleh wakil rakyat dan pemerintah setempat.
Tiga raperda tersebut, di antaranya yaitu raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, raperda penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Terakhir adalah raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Selain itu, pada paripurna digelar pembacaan nota penjelasan bupati mengenai raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2021. Pembacaan dilakukan langsung oleh Bupati Pamekasan Badrut Tamam yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Fattah Jasin.
Selain itu, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Totok Hartono dan jajaran Forkopimda lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rahman menyampaikan, penetapan raperda dilakukan setelah semua proses selesai dilakukan. Termasuk, evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Tiga raperda ini untuk kesejahteraan masyarakat. Semoga, setelah ini membawa manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sebelum penetapan raperda tersebut, diketahui memerlukan waktu pembahasan yang cukup lama. Sekitar dua tahun untuk menuntaskan pembahasan. Dia juga mengungkapkan, raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sempat terkendala omnisbus law. Sehingga, raperda bisa ditindaklanjuti setelah omnibus law tentang petani ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semoga setelah ditetapkan, semua OPD terkait bisa memaksimalkan kinerja disesuaikan dengan perda yang baru saja ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin berharap tiga raperda yang telah ditetapkan itu akan bermanfaat untuk masyarakat luas dan pemerintah menerapkannya secara profesional.
“Kami sudah melakukan berbagai terobosan. Dan toga raperda ini semoga bisa dimaksimalkan penerapannya,” katanya.