PAMEKASAN. Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pamekasan Pergantian Antar Waktu (PAW) memutuskan bahwa Raden Bagus Fattah Jasin tidak terlibat dan tersandung kasus hukum.
Ketua Panlih Fathorrahman mengaku telah melakukan rapat bersama anggota Panlih yang membahas tentang persyaratan administrasi calon PAW Wabup Pamekasan.
Hasilnya, Kedua nama calon Wabup tersebut tidak ditemukan permasalahan yang berkaitan dengan hukum. Baik Fattah Jasin dan maupun Agus Mulyadi.
Selanjutnya, kedua calon yang diajukan tersebut akan dilakukan verifikasi faktual.
“Kami rapat panlih, dalam rapat itu kami sudah memeriksa beberapa berkas yang diajukan kepada kami ternyata, di sana keputusan panlih tidak harus ke KPK. Alasannya, karena di sini sudah lengkap persyaratannya dengan adanya SKCK,” kata Fathorrahman, Selasa (8/2/2022).
Selain itu, para calon yang didaftarkan keduanya tidak pernah dipidana dan Panlih bersepakat tidak ada masalah. “bahwa ini sudah cukup persyaratannya untuk menjadi persyaratan di percalonan wakil bupati,” tambahnya.
Menurutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dimiliki oleh kedua calon merupakan bukti bahwa mereka tidak tersandung kasus hukum.
Dikatakannya, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh polri mengenai pihak pemohon memiliki catatan masalah hukum atau tidak.
“Kalau misalnya tersandung hukum tidak mungkin kepolisian mengeluarkan SKCK, maka Panlih kemarin bersepakat dan di dalam keputusan panlih tidak harus ke KPK,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan parta pengusung dan koalisi pasangan Berbaur, guna memastikan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh partai.
“Kami nanti akan berkunjung ke partai-partai pengusung untuk menanyakan dengan berbagai macam hal yang akan ditanyakan oleh panlih nantinya seperti itu,” ujarnya.
Sedangkan untuk verifikasi faktual di bidang ijazah pihaknya akan mengirimkan surat kepada lembaga pendidikan, tempat keduanya mengampuh program studi terakhir.
Pertama bersurat ke UNTAG untuk melakukan verifikasi masalah ijazah untuk S3 Fattah Yasin dan Agus Mulyadi untuk jenjang S2 ke UNTAG. Sebab keduanya menempuh pendidikan di Untag.