PAMEKASAN. Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pamekasan Pergantian Antar Waktu (PAW) memutuskan bahwa Raden Bagus Fattah Jasin tidak terlibat dan tersandung kasus hukum.
Ketua Panlih Fathorrahman mengaku telah melakukan rapat bersama anggota Panlih yang membahas tentang persyaratan administrasi calon PAW Wabup Pamekasan.
Hasilnya, Kedua nama calon Wabup tersebut tidak ditemukan permasalahan yang berkaitan dengan hukum. Baik Fattah Jasin dan maupun Agus Mulyadi.
Selanjutnya, kedua calon yang diajukan tersebut akan dilakukan verifikasi faktual.






