PAMEKASAN CHANNEL. Loyalis dan tokoh melakukan pengambilan formulir penjaringan calon bupati (Cabup) ke Partai Demokrat Pamekasan.
Formulir tersebut nantinya akan digunakan untuk Kiai Taufik Hasyim sebagai calon bupati Pamekasan untuk periode 2024–2029.
Pengambilan formulir diwakilkan oleh Imam Wahyudi dari Tlanakan dan Sudarsono Palengaan.
“Pengambilan formulir penjaringan calon bupati (Cabup) ke Partai Demokrat untuk persiapan kontestasi pada pilkada 2024 Pamekasan,” kata K. Muchlis Nasir, M.Sos.I Pengasuh Pondok Pesantren Sirojul Ulum Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Rabu 1 Mei 2024.
Dikatakannya, pengambilan formulir pendaftaran tersebut dilakukan karena banyaknya permintaan dari berbagai tokoh dan masyarakat untuk kiai Taufik maju sebagai calon bupati Pamekasan.
“Langkah ini atas inisiasi dari tokoh dan masyarakat. Ada tokoh kiai, ulama, pemuda, pengusaha yang menginginkan Kiyai Taufik maju di Pilkada Pamekasan,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa alasan yang disampaikan agar kiai Taufik maju sebagai calon Bupati Pamekasan. Pertama, ia merupakan tokoh muda Pamekasan yang sudah kenyang dan banyak pengalaman menjadi pemimpin.
“Kepemimpinannya beliau diberbagai lembaga dan organisasi menjadi modal besar, ketua NU Pamekasan 2 Periode, pengasuh pesantren, rektor. Sehingga, haqqul yakin beliau mampu untuk membawa Pamekasan semakin maju,” tandasnya.
Untuk diketahui, DPC Demokrat Pamekasan membuka proses penjaringan dan penyaringan bakal cabup-cawabup Pilkada Pamekasan 2024 untuk umum selama 1 bulan mulai 22 April hingga 22 Mei 2024.
Sejauh ini, Demokrat Pamekasan mendapatkan 7 kursi DPRD Pamekasan sama dengan PPP yang sama-sama mendapatkan 7 kursi.
Demokrat Pamekasan hanya membutuhkan tambahan 2 kursi untuk memenuhi syarat ambang batas untuk bisa mengusung Calon Bupati dan wakil Bupati Pamekasan.
Sebagai informasi, ambang batas parpol atau gabungan parpol mengusung cabup-cawabup paling sedikit memiliki 20% kursi di lembaga legislatif atau memperoleh 25% dari akumulasi suara sah Pemilu terakhir.
Dengan jumlah 45 kursi di DPRD Pamekasan, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 9 kursi untuk bisa mengusung cabup-cawabup.
Sesuai ketentuan itu, tidak satupun Parpol di Pamekasan yang memenuhi syarat elektoral untuk mengusung pasangan cabup-cawabup secara sendiri.