PAMEKASAN. Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Tamberu kecamatan Batumarmar Pamekasan yang diketuai oleh Zaifuddin memundurkan diri.
Zaifuddin memundurkan diri disaat proses tahapan Pilkades memasuki penetapan Calon Kepala Desa (Cakades). Kamis (24/02/2022).
Satu hari sebelum memundurkan diri, P2KD Desa Tamberu juga mengotot tetap menunda pelaksanaan penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) dan pengambilan nomor urut.
Camat Batumarmar R Muhammad Lutfi mengatakan, P2KD Desa Tamberu memundurkan diri karena merasa tidak bisa melanjutkan tahapan Pilkades untuk tahapan penetapan calon dan pengambilan nomor urut.
“Semua panitia P2KD Desa Tamberu memundurkan diri saat proses penetapan,” katanya.
Atas pemunduran panitia tersebut, Camat langsung meminta dan mengarahkan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamberu segera menggelar rapat dan menentukan ketua panitia yang baru.
Selanjutnya, BPD melaporkan atas pemberhentian dan hasil panitia yang baru untuk meneruskan proses atau tahapan Pilkades yang sempat tertunda.
“Panitia yang baru nanti melanjutkan ke tahapan yang terhenti,” lanjutnya.
Untuk diketahui, ada tiga Bakal Calon (Balon) di Desa Tamberu kecamatan Batumarmar Pamekasan. Yakni Eni Sumaryati yang merupakan petahana, kedua Saleh dan ke-tiga Adi Panji Hermansyah.
Dari ketiga Bakal Calon (Balon), semuanya memenuhi persyaratan. Hanya saja, P2KD tetap tidak ingin melanjutkan tahapan itu.
Sebelumnya, P2KD melakukan Penundaan penetapan sebab dari pihak bakal calon (balon) Eni Sumaryati yang merupakan petahana meminta untuk tidak meloloskan Adi Panji Hermansyah.
Padahal, semua persyaratan sudah lengkap. Hanya saja, P2KD meminta untuk melampirkan ijazah Pascasarjana dengan alasan dalam cek list mencontreng form penyediaan.
Sementara dalam form persyaratan, Balon tersebut menulis untuk melampirkan ijazah S1.