Dalam aksinya massa melakukan long march dari Bundaran Arek Lancor Pamekasan menuju ke kantor DPRD Pamekasan dengan menggunakan sepeda Roda Dua dan Roda empat.
Demo nelayan tersebut berkaitan dengan aksi penolakan di berlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 85 tahun 2021.
Demo kedua dilakukan oleh puluhan petani tembakau mitra melakukan aksi demonstrasi ke kantor PT Sadhana Arifnusa, Jl Raya Pasar Pao, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.






