PAMEKASAN CHANNEL. Sebanyak empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi demonstrasi ke kantor gubernur Jatim. Selasa (21/02/2023).
Demo yang dilakukan oleh Jaka Jatim, GAM Jatim, Gas Jatim, Gerasi Jatim tersebut meminta agar gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan KPK agar transparan soal pengelolaan dana hibah yang sangat fantastis itu.
Koordinator aksi Musfik in The Genk menyampaikan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur
dalam kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa da Emil Elestianto Dardak bahwa sejak tahun 2019 sampai 2023 setiap tahunnya dinilai selalu bermasalah. Baik di belanja langsung maupun belanja tidak langsung.
“Dari banyaknya indikasi temuan yang berbau tindak pidana korupsi di lapangan terkait realisasi APBD tersebut,” katanya.
Musfik menyebutkan, Setiap tahun korupsinya adalah Dana Hibah (Belanja Hibah) yang dikelola oleh eksekutif dan legislatif. Hal ini sudah menjadi atensi APH hari ini yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
“Dana Hibah Provinsi Jatim dari tahun ke tahun selalu ada angka kerugian uang negara yang mencapai Triliunan rupiah berdasarkan LHP BPK RI,” tambahnya.
Dari persoalan APBD tersebut menyebutkan, Faktanya pekerjaan yang bentuknya Dana Hibah ditemukan dijualbelikan kepada masyarakat lewat (Korlap Pokmas) dengan mencapai fee 40% dari anggaran yang dikelola “dan sangat wajar apabila jual belinya mencapai 40% sehingga pekerjaan lapangan sangat amburadul dan bahkan fiktif,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Dari kejadian tersebut bahwa Dana Hibah setiap tahun yang disajikan oleh APBD Provinsi Jawa Timur Sejak 2019 sampai 2023 kurang/lebih 10 Triliun Rupiah.
Dari Dana Hibah yang begitu besar anggarannya hanya dikelola oleh Eksekutif dan Legislatif Daerah berdasarkan Aspirasi yang dihimpun oleh Gubernur dan bentuk Programnya adalah Hibah Gubernur (HG) dan Pokok-Pokok Pemikiran Anggota DPRD (Pokir) yang merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan.
“ironisnya dari anggaran tersebut 80% sampai 90% dikelola oleh Esksekutif Daerah dan 10% sampai 20% dikelola oleh Legislatif Daerah yang setiap tahun menjadi atensi korupsi oleh pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.
Ia mengaku, jika hal itu dibiarkan maka akan menjadi malapetaka kepada masyarakat dan rakyat Provinsi Jawa Timur. Sehingga ia menuntut Gubernur Jawa Timur harus bertanggung jawab dengan adanya Jual-Beli Hibah di kalangan masyarakat yang mencapai 40% dari anggaran hibah.
Selain itu, ia mendesak Gubernur Jawa Timur agar tidak tebang pilih kepada Kelompok, Lembaga, Yayasan, Pondok Pesantren, Masjid dan lainnya, dalam memberikan dana hibah supaya tepat sasaran dan dinilai objektif.
“Kami menduga, Gubernur Jawa Timur telah ditengarai menggunakan sayap (oknum) untuk menarik Fee dana hibah kepada Lembaga, Yayasan, sekolah, kelompok dll untuk kepentingan Politik dan Pribadi,” tambahnya.
Selain itu, Adanya Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) yang mengeledah Kantor Gubernur dan kantor lainya (Eksekutif) Pasca OTT salah satu Pimpinan DPRD Jawa Timur adalah pertanyaan bagi masyarakat sehingga harus diklarifikasi oleh Gubernur.
“Apabila Gubernur Jawa Timur tidak pernah cawe-cawe dengan hibah maka segera angkat bicara dan jumpa Pers di depan rakyat Provinsi Jawa Timur,” tandasnya.