TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Permintaan PSU di Palengaan Daja Pamekasan Disebut Tidak Masuk Akal

  • Bagikan
Saksi dari berbagai partai mendatangi hasil rekapitulasi tingkat kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan dianggap tidak masuk akal dan mengada-ada.

Permintaan PSU itu disampaikan oleh beberapa orang saat mendatangi kantor PPK kecamatan Palengaan. Alasannya, masyarakat terima undangan dan tidak tau pada saat itu pencoblosan.

“Saya kira alasan tersebut mengada-ada . undangan disebar beberapa hari sebelum hari H. Kalau memang tidak menerima undangan masyarakat sendiri protes pada saat itu,” kata H. I’am H0lil SH kritikus politik Muda Pamekasan. Senin 26 Februari 2024.

BACA JUGA :  Ribuan Rokok Ilegal dari Pamekasan Diamankan di Jawa Tengah

Dikatakannya, jika 2 alasan tersebut, seharusnya masyarakat segera menyampaikan protes. Faktanya sampai H+10 juga tidak ada laporan.

“baru setelah rekapitulasi ditingkat kecamatan selesai baru ada aduan setelah salah satu caleg atau partai kalah dalam perolehan suara,” kata mantan Ketua BEM fakultas Hukum Universitas Madura periode 2012-2013 itu.

Lebih lanjut, mantan Ketua Ikatan Senat Mahasiswa Hukum indonesia (ISMAHI) provinsi jawa Timur 2013-2014 itu menambahkan, semua proses dan mekanisme sudah dilaksanakan, dan tidak ada masalah atau selisih data yang menyebabkan harus dilakukan PSU berdasarkan ketentuan dan peraturan yang ada.

BACA JUGA :  Nathan Dipastikan Perkuat Indonesia di Piala Asia

“Baru setelah rekapitulasi dinyatakan selesai, dan ada caleg atau partai yg kalah dalam penghitungan atau rekapitulasi, kemudian tidak puas dengan hasil dan menuntut sesuatu yg tidak masuk akal,” ujarnya.

Ia menyarankan, jika ada sengketa hasil atau ketidakpuasan kontestan atas hasil penghitungan/rekapitulasi yang sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.

BACA JUGA :  Tembok Penahan Tebing di Pamekasan Ambruk, Akses Dua Desa Tersendat

Sebaiknya menempuh jalur yang dibenarkan menurut ketentuan peraturan yang berlaku yaitu Undang-undang Pemilu Tahun 2017. Yaitu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Dan agar tidak mengintimidasi penyelenggara dan menghentikan tahapan rekapitulasi yang sedang berjalan, karena hal demikian adalah pidana pemilu, apalagi sampai memprovokasi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kegaduhan dan gangguan Kamtibmas,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan