PAMEKASAN. Berkas Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Mapper kecamatan Proppo kabupaten Pamekasan dikembalikan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat.
Berkas tersebut dikembalikan di hari terakhir pendaftaran dan memasuki tahap penetapan calon. Sabtu (21/02/2021).
Berkas Bacakades yang dikembalikan P2KD desa Mapper tersebut yakni milik Hisyam. Sebelumnya, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh panitia.
Hisyam mengaku kaget saat berkasnya dikembalikan oleh panitia. Apalagi pengembalian berkas tersebut setelah pendaftaran ditutup dan memasuki tahap penetapan calon.
Dikatakannya, segala tata tertib (Tatib) yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) desa Mapper yang berkaitan dengan pencalonan sudah diikuti prosesnya dengan benar dan lengkap.
“Semua tatib yang dilakukan panitia sudah diikuti. Bahkan berkas sebelumnya sudah dinyatakan lengkap,” katanya.
Berkas itu dikembalikan P2KD karena dianggap kurang rekomendasi dari pihak kecamatan saat mendaftar. Padahal, dalam tatib itu tidak tercantum harus mencantumkan rekomendasi dari kecamatan.
Panitia berdalih, bahwa panitia mengacu pada peraturan bupati (Perbub). Sementara tatib panitia dianggap kurang.
“Tatib panitia tidak diakui oleh panitia. Seharusnya acuan dari calon tatib, bukan perbub,” pungkasnya.
Sementara itu, Samsul ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Mapper saat hendak dimintai keterangan oleh Pamekasan Channel tidak mendapatkan respon.
Saat dihubungi melalui nomer dan WhatsApp pribadinya tidak mendapatkan respon. Pesan dikirim hanya dibaca tanpa jawaban, bahkan saat ditelpon tidak diangkat.
Jurnalis Pamekasan Channel terus melakukan upaya konfirmasi dan mencoba menghubungi untuk mendapatkan keterangan dari pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).