“Untuk UMK masih taraf pengusulan ke gubernur, kita usulkan ada kenaikan sebesar 4,5%, jadi kalau disetujui maka akan naik sekitar Rp 95.000,” katanya.
Lebih lanjut Dia mengatakan, usai ditetapkan maka hasilnya nanti akan segera disosialisasikan ke masing-masing perusahaan di Pamekasan.






