Tolak PP 85/2021, Nelayan Pamekasan Datangi kantor DPR RI Pusat

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gabungan Organisasi Nelayan (GON) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendatangi ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Nasdem, di Jakarta. Selasa (26/10/2021).

Gabungan Organisasi Nelayan (GON) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendatangi ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Nasdem, di Jakarta. Selasa (26/10/2021).

PAMEKASAN. – Gabungan Organisasi Nelayan (GON) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendatangi ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Nasdem, di Jakarta. Selasa (26/10/2021).

Kedatangan GON Pamekasan tersebut dalam rangka meminta dukungan dari DPR RI Fraksi Nasdem, agar ikut menolak PP 85 tahun 2021, tentang pemberlakuan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasalnya, PP yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republika Indonesia (KKP-RI) tersebut dianggap mencekik nelayan kecil.

Kedatangan GON Pamekasan itu tampak didampingi oleh Ketua Fraksi Nasdem DPRD Pamekasan Hamidi, Ketua DPW Partai NasDem Jatim, Sri Sajekti Sudjunadi dan sejumlah anggota Fraksi Nasdem DPRD Jawa Timur.

Rapat dengar pendapat (RDP) itu disambut langsung oleh Anggota DPR-RI Fraksi Nasdem, Willy Aditya, Suyoto, H. Charles dan Ali Marzuki.

Ketua GON Kabupaten Pamekasan, Sutan Taqdir Alisyahbana mengaku sangat bersyukur. Karena kedatangannya mendapat respon positif dari anggota DPR RI fraksi Nasdem. Kata dia, dalam waktu dekat, fraksi Nasdem berjanji akan menggelar rapat bersama sejumlah komisi dan Menteri KKP RI, untuk membahas mengenai PP 85 tahun 2021.

BACA JUGA :  Pakai Bahasa Madura, Pj Bupati Pimpin Upacara Hari Jadi Kabupaten Pamekasan Ke-494

“Sikap Fraksi Nasdem menolak dan meminta agar kebijakan itu dicabut. Kemudian akan dilakukan legislative review. Bahkan dalam waktu dekat, pihak DPR RI akan melakukan lokakarya aspirasi yang dalam hal ini akan menampung isu nelayan,” kata Sutan.

Menurut Sutan, Pemberlakuan PP 85 tahun 2021 dianggap sangat memberatkan dan mencekik para nelayan. Pertama, mengenai pemberlakuan jenis tarif PNBP terhadap nelayan dengan kapasitas 5 hingga 30 GT. Sebelumnya, PP nomor 75 tahun 2015 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak pada KKP RI itu mengatur hanya untuk nelayan dengan kapasitas 30 GT ke atas.

Poin kedua, para nelayan dikenakan tarif praproduksi dan pasca produksi. Tarif praproduksi adalah tarif di mana nelayan sebelum melakukan aktivitas melaut sudah dikenakan pajak. Kemudian setelah melaut juga dikenakan tarif pasca produksi.

BACA JUGA :  Tiga Pejabat Berebut Jadi Kadis Kominfo Pamekasan, Camat Kota Terkuat

“Jadi berapa banyak ikan yang didapat dan berapa yang harus disetor oleh nelayan pasca produksi. Hal ini yang paling memberatkan bagi nelayan. Karena setiap kali melaut dan melakukan pembongkaran ikan di pelabuhan ikan maka, tarif itu dikenakan. Tetapi kalau nelayan itu tidak membayar tarif pasca produksinya maka, sangsi yang harus diterima yaitu tidak akan diterbitkan surat persetujuan berlayar,” paparnya.

Seharusnya, tambah dia, Menteri KKP RI memperhatikan nasib nelayan, apalagi ditengah pandemi Covid-19. Sebab pandemi ini sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil (nelayan). Bukan malah membebani dengan menerbitkan PP tersebut.

“Ini menjadi berat, menjadi beban tambahan operasional para nelayan. Karena meskipun nelayan dapat ikan belum tentu untung dan belum tentu mencukupi biaya operasionalnya. Kok pemerintah pusat malah menambah beban,” tutur dia.

BACA JUGA :  Sah, Kades Bicorong Abdul Latif Terima SK Perpanjangan Jabatan dari PJ Bupati Pamekasan

Dia juga meminta DPR RI agar menginisiasi atau memfasilitasi nelayan dengan segera membangun pelabuhan pendaratan ikan. Pasalnya, sampai saat ini, para nelayan Pamekasan masih menumpang terhadap pelabuhan umum. Sementara, masyarakat Bumi Gerbang Salam 30% penduduknya adalah nelayan.

“Kami usulkan kepada DPR RI, bahwa Pamekasan ini sangat membutuhkan pelabuhan pendaratan ikan karena selama ini nelayan Pamekasan numpang ke pelabuhan umum,” jelas Sutan

Selain itu, dia juga berharap agar ada perampingan beberapa jenis surat yang harus nelayan miliki. Sebab, persoalan surat tersebut juga menjadi beban berat nelayan.

“Bayangkan untuk nelayan kecil 10 GT sampai dengan 30 GT harus 8 jenis surat izin yang harus dimiliki. Dan dua jenis surat izin itu diantaranya harus diperpanjang atau diperbaharui dalam satu minggu satu kali,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serap Aspirasi, Anggota Dewan Fraksi Demokrat Pamekasan Moh Sa’ed Gelar Reses Tahap I untuk 2025
Program PBL Telah Dianggarkan Tahun 2025, DPRKP Pamekasan Jangkau Kawasan Strategis 13 Kecamatan 
Jadi Tahu, Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan untuk Tahun 2025
Tahap 1 Selesai, Reses DPRD Pamekasan Akan Dilaksanakan 3 Kali untuk Tahun 2025
Tata Ruang sebagai Pintu Masuk Investasi, Menteri Nusron Imbau Pemda se-Jawa Timur Tuntaskan RDTR
Serap Aspirasi, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ismail Dikeluhkan Berbagai Masalah oleh Masyarakat
Pemkab Pamekasan Reaktivasi UHC yang Sempat di “Cut Off”, Nuzuludin Hasan Sebut Atas Diskresi BPJS Pusat
Pemkab Pamekasan Komitmen Selesaikan Sisa Tunggakan UHC Rp27 Miliar ke BPJS pada 31 Maret 2025

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:33 WIB

Serap Aspirasi, Anggota Dewan Fraksi Demokrat Pamekasan Moh Sa’ed Gelar Reses Tahap I untuk 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:41 WIB

Program PBL Telah Dianggarkan Tahun 2025, DPRKP Pamekasan Jangkau Kawasan Strategis 13 Kecamatan 

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:18 WIB

Jadi Tahu, Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan untuk Tahun 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:44 WIB

Tahap 1 Selesai, Reses DPRD Pamekasan Akan Dilaksanakan 3 Kali untuk Tahun 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 10:04 WIB

Tata Ruang sebagai Pintu Masuk Investasi, Menteri Nusron Imbau Pemda se-Jawa Timur Tuntaskan RDTR

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Hukum & Kriminal

Mucikari di Pamekasan Jual Wanita Tarif 300 Ribu untuk Sekali Kencan

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:07 WIB