TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan Sayangkan Pawai Fashion SMKN 3

  • Bagikan
Syafiuddin Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan Sayangkan Pawai Fashion SMKN 3 Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Fraksi PKB DPRD Pamekasan menyesali penggelaran Pawai Make Up Fantasi dan Fashion Ready to Wear yang dilaksanakan oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Pamekasan.

Penyesalan tersebut lantaran banyak peserta pawai putri berpakaian terbuka dan tidak menutupi auratnya.

“Segala bentuk hiburan dan kreativitas siswa bagus. Tetapi perlu disesuaikan dengan kearifan lokal dan tidak menampilkan hal-hal yang tidak baik,” kata Syafiuddin Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan.

BACA JUGA :  Pamekasan Jadin Tuan Rumah, Seluruh Mobil Dinas Diberi Stiker Maskot MTQ

Pemuda yang biasa disapa kak Syafik itu menjelaskan, pihak sekolah semestinya membuat peraturan khusus untuk siswa yang hendak melaksanakan pawai dan menunjukkan kreativitas. Aturan tersebut yang sekiranya tidak berbenturan dengan kearifan lokal.

Apalagi kata dia, kabupaten Pamekasan dikenal dengan Gerbang Salam (Gerakan Pembangunan Masyarakat Islam) dan kabupaten yang penuh dengan pesantren.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Motivasi Ribuan Mahasiswa Baru Universitas Airlangga Surabaya

Selain itu, pawai siswa dengan penampilan terbuka dengan badan terlihat itu dinilai tidak tepat. Apalagi memasuki atau menyambut bulan ramadhan yang tinggal menunggu beberapa hari lagi.

Mantan ketua Ansor Pamekasan itu berharap, agar penggelaran pawai tersebut menjadi rujukan bagi lembaga agar mengunakan busana yang bagus dan tidak terbuka untuk siswa.

BACA JUGA :  IAIN Madura dan Pemkab Pamekasan Teken MoU Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Sarana Prasarana

“Semoga ini menjadi pembelajaran untuk lembaga yang lain kedepannya. Sehingga kreativitas siswa tidak melanggar kearifan lokal dan hal yang tidak baik,” tandasnya.

Untuk diketahui, pawai tersebut berangkat dari SMKN 3 Pamekasan dan berakhir di Alun-alun Arek Lancor Pamekasan. Senin (13/03/2023).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan