PAMEKASAN. Mohammad Kosim Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura mendukung Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Dukungan SE tersebut sebagai upaya menjaga kerukunan umat beragama.
Menurutnya, surat edaran itu, sama sekali tidak melarang umat Islam menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.
Namun, Surat edaran itu sebagai anjuran dan tidak ada sanksi secara khusus untuk menertibkan penggunaan pengeras suara
“Dalam SE Menteri Agama tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar beragama. Tapi SE tersebut dikeluarkan dalam rangka mengatur ekspresi keberagaman di ruang publik dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Rektor Mohammad Kosim saat menggelar Konferensi pers. Sabtu (26/02/2022).
Dikatakannya, pengeras suara di Masjid atau Mushola bagi umat Islam terutama bagi masyarakat pulau Madura memang tidak masalah.
Tidak sedikit masjid yang memutar dan melakukan pembacaan sholawat sebelum azan berkumandang di Madura. Dan itu merupakan hal yang lumrah.
Namun, bagi mereka yang minoritas bisa dianggap tidak nyaman dari perspektif mereka. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Kemenag untuk menanggapi keluhan masyarakat non muslim.
“kita harus melihat bahwa Kemenag mewakili semua umat beragama di Indonesia, Keluhan-keluhan itu mungkin yang diterima Kemenag dan ditanggapi melalui SE ini,” lanjutnya.
Disebutkannya, sejarah aturan penggunaan pengeras suara bukan hal baru di Indonesia, pada tahun 1978 Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag pernah mengeluarkan SE serupa.
Aturan semacam itu banyak diterapkan di negara lain, Malaysia misalnya mengatur toa untuk adzan saja, sementara di Mesir melarang pengunaan toa selama Ramadhan.
“SE itu untuk mendukung dalam menciptakan keberagaman agama dan keberadaan mempererat toleransi umat beragama,” tandasnya.
Diketahui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Surat edaran ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.