Rektor IAIN Madura Dukung SE Kemenag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

- Jurnalis

Sabtu, 26 Februari 2022 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mohammad Kosim Rektor IAIN Madura mendukung Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola saat menggelar Konferensi pers. Sabtu (26/02/2022).

Mohammad Kosim Rektor IAIN Madura mendukung Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola saat menggelar Konferensi pers. Sabtu (26/02/2022).

PAMEKASAN. Mohammad Kosim Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura mendukung Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Dukungan SE tersebut sebagai upaya menjaga kerukunan umat beragama.

Menurutnya, surat edaran itu, sama sekali tidak melarang umat Islam menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Surat edaran itu sebagai anjuran dan tidak ada sanksi secara khusus untuk menertibkan penggunaan pengeras suara

BACA JUGA :  PWNU Jatim Apresiasi Komitmen Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

“Dalam SE Menteri Agama tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar beragama. Tapi SE tersebut dikeluarkan dalam rangka mengatur ekspresi keberagaman di ruang publik dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Rektor Mohammad Kosim saat menggelar Konferensi pers. Sabtu (26/02/2022).

Dikatakannya, pengeras suara di Masjid atau Mushola bagi umat Islam terutama bagi masyarakat pulau Madura memang tidak masalah.

Tidak sedikit masjid yang memutar dan melakukan pembacaan sholawat sebelum azan berkumandang di Madura. Dan itu merupakan hal yang lumrah.

BACA JUGA :  Disdikbud Pamekasan Sosialisasikan Penerapan Kurikulum Merdeka untuk Guru SD

Namun, bagi mereka yang minoritas bisa dianggap tidak nyaman dari perspektif mereka. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Kemenag untuk menanggapi keluhan masyarakat non muslim.

“kita harus melihat bahwa Kemenag mewakili semua umat beragama di Indonesia, Keluhan-keluhan itu mungkin yang diterima Kemenag dan ditanggapi melalui SE ini,” lanjutnya.

Disebutkannya, sejarah aturan penggunaan pengeras suara bukan hal baru di Indonesia, pada tahun 1978 Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag pernah mengeluarkan SE serupa.

BACA JUGA :  Emil Dardak Dorong Mahasiswa Gali Issue Secara Produktif

Aturan semacam itu banyak diterapkan di negara lain, Malaysia misalnya mengatur toa untuk adzan saja, sementara di Mesir melarang pengunaan toa selama Ramadhan.

“SE itu untuk mendukung dalam menciptakan keberagaman agama dan keberadaan mempererat toleransi umat beragama,” tandasnya.

Diketahui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Surat edaran ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Pamekasan Laksanakan Safari Jum’at Kedua di Masjid Agung Asy-Syuhada
Bupati Pamekasan Serahkan Insentif kepada 3.000 Guru Ngaji, Komitmen Wujudkan Generasi Qur’ani
Warga Banyubulu Pamekasan Peringati Haul Bujuk dan Tahun Baru Islam 1447 H, Anak Yatim Dapat Santunan
Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Gelar Pertemuan dengan Ulama dan Umaro, Sinergi Kuat untuk Membangun Daerah
Membanggakan, Santri Mansyaul Ulum Congkop Sampang Juara 1 Nubdatul Bayan
Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba
100 Hari Kerja, Bupati dan Wabup Pamekasan Luncurkan Program Eco Pesantren
Ketua Dewan Pendidikan Pamekasan Imbau Sekolah Tak Lakukan Jual Beli Kursi SPMB 2025

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:30 WIB

Bupati dan Wabup Pamekasan Laksanakan Safari Jum’at Kedua di Masjid Agung Asy-Syuhada

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:37 WIB

Bupati Pamekasan Serahkan Insentif kepada 3.000 Guru Ngaji, Komitmen Wujudkan Generasi Qur’ani

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:41 WIB

Warga Banyubulu Pamekasan Peringati Haul Bujuk dan Tahun Baru Islam 1447 H, Anak Yatim Dapat Santunan

Senin, 30 Juni 2025 - 21:15 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Gelar Pertemuan dengan Ulama dan Umaro, Sinergi Kuat untuk Membangun Daerah

Senin, 30 Juni 2025 - 19:16 WIB

Membanggakan, Santri Mansyaul Ulum Congkop Sampang Juara 1 Nubdatul Bayan

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.

Hukum & Kriminal

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Selasa, 15 Jul 2025 - 03:39 WIB