PAMEKASAN. Mohammad Kosim Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura mendukung Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Dukungan SE tersebut sebagai upaya menjaga kerukunan umat beragama.
Menurutnya, surat edaran itu, sama sekali tidak melarang umat Islam menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.
Namun, Surat edaran itu sebagai anjuran dan tidak ada sanksi secara khusus untuk menertibkan penggunaan pengeras suara






