PAMEKASAN – Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 9 Februari setiap tahunnya. Perayaan di tanggal tersebut, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Tanggal 9 Februari, secara resmi ditetapkan sebagai Hari Pers berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Kala itu, Presiden Soeharto menyebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.
“Tanggal 9 Februari kita jadikan sebagai Hari Pers Nasional, karena pada hari itu 39 tahun yang lalu terjadi peristiwa bersejarah yang sangat penting bagi perjuangan bangsa kita, terutama bagi pertumbuhan dan pengabdian pers nasional kepada bangsa dan negara. Pada hari itu, hanya sekitar enam bulan setelah bangsa kita memproklamasikan kemerdekaan, PWI lahir,” tutur Presiden Soeharto dalam sambutannya pada Peringatan Hari Pers Nasional Pertama pada 9 Februari 1985 seperti dikutip dari Kompaspedia.
“Wartawan Indonesia adalah kekuatan perjuangan yang bahu-membahu dengan kekuatan perjuangan lainnya berjuang untuk mempertahankan Republik Proklamasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” sambungnya.
Bahkan, menurut Presiden, sebagai bagian dari kekuatan bangsa, pers nasional pun timbul dan tenggelam bersama-sama perjalanan sejarah bangsanya. Sedangkan salah satu tugas pers, menurut Presiden Soeharto, adalah mengungkapkan kebenaran.






