PAMEKASAN CHANNEL. Proses penyelidikan kasus dugaan pengerusakan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan telah mengalami kendala.
Sebelumnya, penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pamekasan buntut dari adanya Pelaporan atau aduan masyarakat yang terus dikawal oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Pamekasan.
Namun, di perjalanan kasus ini, Polres Pamekasan mengaku mengalami kendala. Kendala tersebut terjadi pada saat pengukuran batas tanah. Sebab lahan mangrove di desa Ambat yang diduga dirusak berada di tanah milik perorangan.
“Kasus masih proses penyelidikan, namun kendala perkara tersebut karena masyarakat sendiri keberatan untuk dilakukan pengukuran dari BPN batas tanah yang ditanami pohon mangrove, sedangkan pohon mangrove yang diduga dirusak berada di tanah milik Yuk Pang,”Ujar Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto kepada PAMEKASAN CHANNEL, Jumat (31/1/2025).
Kepada PAMEKASAN CHANNEL, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Pamekasan Hudan Nasihin mengatakan bahwa pengerusakan mangrove di Desa Ambat telah menyebabkan kerusakan lingkungan.
Ia akan terus melakukan upaya untuk mengembalikan kawasan mangrove yang telah dirusak ke kondisi semula. Sebab Lahan mangrove tersebut adalah aset dan tidak tidak boleh dirusak oleh perorangan maupun korporasi.
“Kami akan terus melakukan upaya untuk mengembalikan kawasan mangrove yang telah rusak ke kondisi semula,”ucap Hudan Nasihin.
Menurutnya, pengerusakan Mangrove ini sudah di adukan ke Polres Pamekasan pada 2024 lalu. Namun hingga saat ini belum ada titik terang.
“Sampai sekarang tidak ada titik terang terkait tindak lanjut dari pengerusakan mangrove di desa Ambat, padahal masalah ini sudah lama di adukan,”ujar Hudan disapa akrab.
Oleh karenanya, LHKP Muhammadiyah Pamekasan akan menindaklanjuti kasus pengerusakan mangrove di desa Ambat Tlanakan ini ke Polda Jatim.
“Kami akan melakukan tindak lanjut ke Polda Jatim untuk meminta bantuan dalam proses penyelidikan kasus pengerusakan mangrove di Desa Ambat. Kami berharap bahwa Polda Jatim dapat membantu kami dalam mengatasi kendala yang kami hadapi,” tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi