PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan telah menghentikan penyelidikan kasus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Laden Alimuddin. Namun, 9 laporan yang telah diajukan oleh masyarakat masih akan digelar perkara.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, penyelidikan kasus BUMDES yang diduga menyeret Kades Laden telah dihentikan karena tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana.
“Satu laporan yang sudah digelar perkara oleh penyidik Polres Pamekasan dan keputusannya laporan tersebut dihentikan penyelidikannya karena tidak ada unsur tindak pidananya, tidak terbukti Kades Laden Alimuddin menggelapkan uang sewa kios Bumdes Laden,”ujar AKP Sri Sugiarto, Senin (27/1/2025).
Kepada PAMEKASAN CHANNEL, AKP Sri Sugiarto menyebut, bahwa berkaitan dengan 9 laporan yang juga telah diajukan oleh masyarakat ke Polres Pamekasan, pihaknya masih akan gelar perkara.
“9 laporan masih tahap penyelidikan, Beberapa laporan atau Dumas terus dilakukan penyelidikan, Insya Allaah Minggu depan ada yang digelar lagi perkaranya,”ungkapnya.
Diketahui, pada Agustus dan Oktober 2024 lalu, masyarakat Laden yang menjadi pelapor beserta kuasa hukumnya, telah mengajukan 10 laporan kepada Polres Pamekasan.
Laporan tersebut mulai dari dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang hingga kasus BUMDES yang diduga menyeret Alimudin selaku Kades Laden.
“Masyarakat di Desa Laden khususnya yang melapor, merasa bahwa Kades Laden telah melakukan banyak kesalahan dan penyalahgunaan wewenang, harusnya kasus ini sudah naik tahap penyidikan,”ucap Supriyono kuasa hukum sekaligus salah satu pelapor, Senin (27/1/2025).
Supriyono lebih lanjut mengatakan bahwa dari salah satu laporannya, pihaknya juga mengeluhkan terkait dengan dugaan uang permintaan sewa BUMDES.
“Soal BUMDES Laden yang sekarang sudah berubah menjadi rezeki maju masih diminta uang sewa padahal itu bukan miliknya, bahkan membangun disitu dilarang tapi justru malah disewakan,”ungkap Supriyono.
Dari adanya pemanggilan terhadap dirinya dan rekan pelapor beserta saksi-saksi lainnya, Pengacara Peradi asal Situbondo ini berharap Polres Pamekasan tegas, cepat dan tepat menangani perkara tersebut.
“Masyarakat di Desa Laden berharap bahwa pihak berwenang akan segera mengusut tuntas 10 laporan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat terhadap Kades Laden,”tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi