Rokok Bodong Merek Hummer dan Surya Jaya Diamankan Bea Cukai Jateng dan DIY, Dua Orang Sopir Diperiksa

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua sopir saat diamankan usai angkut rokok bodong merek hummer dan surya jaya.

Dua sopir saat diamankan usai angkut rokok bodong merek hummer dan surya jaya.

PAMEKASAN CHANNEL. Sebanyak 2,4 juta batang rokok bodong tanpa cukai atau 120 karton merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, berhasil digagalkan oleh petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Rabu (2/7/2025).

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, mengatakan bahwa penindakan dilakukan usai menerima informasi dari intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra.

BACA JUGA :  Janji Sanksi, Wabup Pamekasan Kak Sukri Cek Langsung Luka Pedagang Mie Ayam yang Dianiaya Kepala Pasar Kolpajung

Dalam rilis resmi sebagaimana dikutip Pamekasan Channel dari CNBC Indonesia pada Jumat (4/7/2025), bahwa penindakan itu dilakukan setelah petugas Bea Cukai membuntuti sebuah truk boks yang melaju di ruas Tol Salatiga-Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dihentikan dan diperiksa di lokasi, dari dalam truk boks tersebut kami menemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, semuanya tidak dilekati pita cukai,” ujar Megah, dalam lansiran media ini.

Hasilnya, barang bukti diperkirakan bernilai Rp3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp1,79 miliar.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Angka Kasus Kriminalitas Mengalami Penurunan

Saat ini, truk beserta seluruh muatannya telah diamankan di kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan dua orang sopir berinisial UJ dan AR dari penindakan ini.

“Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak akan tinggal diam. Kami aktif menelusur, mengamankan jalur distribusi, termasuk jalur darat strategis seperti Tol Trans Jawa. Kami akan terus menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan modus yang digunakan,” tegas Megah.

Pihaknya menjelaskan para pelaku diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

BACA JUGA :  Operasi Yustisi, Polres Pamekasan Tindak Pelanggar Tidak Bermasker

Adapun, ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Pamekasan Digeruduk Warga Buntut Dugaan Perselingkuhan Napi dengan Istri Orang
Makruf Resmi Terpilih Jadi Ketua ESI Pamekasan di Musorkab untuk Periode 2025-2030
Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari
Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis
Selama 14 Hari, Polres Pamekasan Gelar Operasi Patuh Semeru untuk Tertibkan Pengendara
Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba
Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan
Bupati dan Wabup Pamekasan Laksanakan Safari Jum’at Kedua di Masjid Agung Asy-Syuhada

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:35 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Digeruduk Warga Buntut Dugaan Perselingkuhan Napi dengan Istri Orang

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:34 WIB

Makruf Resmi Terpilih Jadi Ketua ESI Pamekasan di Musorkab untuk Periode 2025-2030

Selasa, 15 Juli 2025 - 03:39 WIB

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Senin, 14 Juli 2025 - 14:26 WIB

Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis

Senin, 14 Juli 2025 - 09:15 WIB

Selama 14 Hari, Polres Pamekasan Gelar Operasi Patuh Semeru untuk Tertibkan Pengendara

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.

Hukum & Kriminal

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Selasa, 15 Jul 2025 - 03:39 WIB