PAMEKASAN CHANNEL. Sebanyak 2,4 juta batang rokok bodong tanpa cukai atau 120 karton merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, berhasil digagalkan oleh petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Rabu (2/7/2025).
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, mengatakan bahwa penindakan dilakukan usai menerima informasi dari intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra.
Dalam rilis resmi sebagaimana dikutip Pamekasan Channel dari CNBC Indonesia pada Jumat (4/7/2025), bahwa penindakan itu dilakukan setelah petugas Bea Cukai membuntuti sebuah truk boks yang melaju di ruas Tol Salatiga-Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dihentikan dan diperiksa di lokasi, dari dalam truk boks tersebut kami menemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, semuanya tidak dilekati pita cukai,” ujar Megah, dalam lansiran media ini.
Hasilnya, barang bukti diperkirakan bernilai Rp3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp1,79 miliar.
Saat ini, truk beserta seluruh muatannya telah diamankan di kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan dua orang sopir berinisial UJ dan AR dari penindakan ini.
“Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak akan tinggal diam. Kami aktif menelusur, mengamankan jalur distribusi, termasuk jalur darat strategis seperti Tol Trans Jawa. Kami akan terus menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan modus yang digunakan,” tegas Megah.
Pihaknya menjelaskan para pelaku diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Adapun, ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi