Untuk diketahui, PJ Bupati Pamekasan Masrukin melakukan pelantikan untuk perpanjangan jabatan Kepala Desa (kades) di pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Rabu 26 Juni 2024.
Perpanjangan Masa Jabatan tersebut merupakan hasil dari terbitnya Undang- Undang No 3 tahun 2024 yang mengubah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa/perbekel hanya 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode kepemimpinan.






