PAMEKASAN. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Pamekasan meminta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades Serentak) di kabupaten Pamekasan digelar pasca lebaran.
Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rahbini Abd Latif dalam rapat bersama Forkompinda dan para pendemo mengatakan, bahwa Pilkades yang sudah ditetapkan pada 23 April 2022 yang bertepatan dengan bulan ramadhan baiknya ditunda.
Dikatakannya, penundaan tersebut dilakukan maksimal 3 pekan dari lebaran. “MUI meminta penundaan Pilkades maksimal 3 Minggu setelah bulan puasa,” katanya saat rapat di pendopo. Jum’at, (21/01/2021).
Diakuinya, permintaan MUI tersebut tidak harus sepenuhnya diaminkan atau diiyakan oleh pemkab Pamekasan. Untuk keputusannya, MUI menyerahkan sepenuhnya terhadap bupati Pamekasan Baddrut Tamam.






