PAMEKASAN. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Pamekasan meminta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades Serentak) di kabupaten Pamekasan digelar pasca lebaran.
Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rahbini Abd Latif dalam rapat bersama Forkompinda dan para pendemo mengatakan, bahwa Pilkades yang sudah ditetapkan pada 23 April 2022 yang bertepatan dengan bulan ramadhan baiknya ditunda.
Dikatakannya, penundaan tersebut dilakukan maksimal 3 pekan dari lebaran. “MUI meminta penundaan Pilkades maksimal 3 Minggu setelah bulan puasa,” katanya saat rapat di pendopo. Jum’at, (21/01/2021).
Diakuinya, permintaan MUI tersebut tidak harus sepenuhnya diaminkan atau diiyakan oleh pemkab Pamekasan. Untuk keputusannya, MUI menyerahkan sepenuhnya terhadap bupati Pamekasan Baddrut Tamam.
Disisi lain, Pemerintah kabupaten (Pemkab) semestinya mengikuti jejak kabupaten Sumenep dan Bangkalan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades serentak).
Kedua kabupaten di ujung barat dan timur pulau Madura tersebut sukses menggelar Pilkades serentak ditengah berlangsungnya pandemi covid-19 dan bulan Ramadhan.
Pertama, kabupaten Bangkalan tepat hari Minggu tanggal 2 Mei 2021 lalu sukses menggelar Pilkades disaat bulan suci Ramadan. Penggelaran Pilkades tersebut digelar saat bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1442 H tanpa ada halangan dan hambatan.
Kemudian, yang kedua kabupaten Sumenep yang sukses menggelar Pilkades serentak dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah setempat, digelar pada April 2022 mendatang.
Kepastian tersebut berdasar hasil musyawarah antara pihak pemerintah kabupaten dengan berbagai perwakilan elemen masyarakat, yang digelar di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Kamis (9/12/2021).
Berdasar informasi yang dihimpun, terdapat sebanyak 74 desa di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan akan melaksanakan pilkades serentak.