PAMEKASAN CHANNEL. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil membekuk 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugairto mengatakan, bahwa yang ditangkap yakni 1 terduga bandar dan 2 pengedar narkoba.
“Inisial S (Bandar), 41 th, warga Dsn. Maronggi Ds. Terrak Kec. Tlanakan, Kemudian Inisial RMP (Pengedar) 33 th, warga Jl. Jokotole Kel. Barurabat Timur dan inisial H, (pengedar) 46 th, warga Jl. Pintu Gerbang Kel. Bugih,” jelas AKP Sri Sugiarto, Senin (5/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengamankan tersangka, sambung AKP Sri, petugas juga mengamankan barang bukti 77,96 gram sabu, dari tangan ketiga tersangka.
“Barang bukti tersebut milik Bandar berinisial S dan pengedar RMP serta H,” tutur mantan Kapolsek Palengaan itu.
Lanjut AKP Sri, Ketiga tersangka digerebek di dalam rumah Dsn. Maronggi Ds. Terrak Kec. Tlaakan Kab. Pamekasan pada hari Minggu kemarin.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi