Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pesta sabu-sabu.

Ilustrasi pesta sabu-sabu.

PAMEKASAN CHANNEL. Mendadak heboh, baru-baru ini, penikmat barang haram beraksi di sebuah bilik yang berlokasi di area Makam Raja Ronggo Sukowati Pamekasan. Parahnya, sang juru kunci makam ikut diseret Polisi karena terlibat.

4 penyalahguna narkoba termasuk sang juru kunci makam, diringkus Tim Opsnal Polres Pamekasan saat penggerebekan di bilik yang diduga sebagai tempat penyalahguna Narkoba pada Senin (19/5/2025) sekira pukul 20.10 WIB.

Keempat pelaku yang diringkus yakni inisial DD (46th) asal Kelurahan Jungcangcang, FAA (37th) asal Kelurahan Gladak Anyar, MR (33th) asal Kelurahan Jungcangcang dan N (47th), asal Kecamatan Pademawu.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan bahwa penggerebekan itu dilakukan atas aduan dari masyarakat setempat.

“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kel. Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” kata AKBP Hendra, Selasa (20/5/2025).

BACA JUGA :  Selundupkan Narkoba Pakai Bola Tenis ke Lapas Pamekasan, Polisi Didesak Ungkap Pelaku dan Target Penerima

Dalam pengerebekan ini, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis Sabu Sabu,” ucap Hendra.

Setelah itu, sambung Hendra, pada hari ini Selasa (20/5/2025) siang, Polres Pamekasan bersama instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung tersebut.

BACA JUGA :  Door..! Polisi Dihadang saat Gerebek Sarang Narkoba di Panaguan Pamekasan

“Keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditangkapnya 4 (empat) orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya sejumlah barang bukti yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini
Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan
Laga Perdana, Tim Futsal Pamekasan Tumbangkan 4-1 Tim Ponorogo di Porprov Jatim
Bupati dan Wabup Pamekasan Ikuti Retreat Gelombang 2 di Kampus IPDN Bandung
Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba
Cabor Taekwondo Pamekasan Raih 4 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu
Berangkat 8 Atlet, Forki Pamekasan Target Raih 3 Medali di Porprov Jatim
Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:36 WIB

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini

Senin, 23 Juni 2025 - 12:50 WIB

Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:18 WIB

Laga Perdana, Tim Futsal Pamekasan Tumbangkan 4-1 Tim Ponorogo di Porprov Jatim

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:39 WIB

Bupati dan Wabup Pamekasan Ikuti Retreat Gelombang 2 di Kampus IPDN Bandung

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:20 WIB

Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba

Berita Terbaru