PAMEKASAN CHANNEL. Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku bernama Arif, terhadap seorang kurir JNT di Pamekasan bernama Irwan Siskiyanto, memicu reaksi keras dari publik dan praktisi hukum.
Kabarnya pelaku sudah ditangkap, namun Polres Pamekasan dihadapkan pada tuntutan untuk tidak menggunakan pasal ringan dalam menjerat pelaku.
Praktisi hukum bernama Alfian Marsuto menyebut bahwa Pasal 352 KUHP yang disangkakan Polres Pamekasan terhadap pelaku hanya tindak pidana ringan (tipiring).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal tersebut, kata dia, ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp4.500.000, artinya tidak sebanding dengan tingkat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
“Kalau saya tidak sepakat kalau hanya 352, sebab pelaku hanya dijerat tindak pidana ringan artinya pasal dengan persangkaan di bawah 3 bulan,” ucap Alfian, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (2/7/2025).
Menurut Alfian, dengan tindakan yang dilakukan terhadap korban, lebih tepatnya pelaku dijerat dengan pasal 351 bahkan jo 170 artinya murni penganiayaan.
“Lebih tepatnya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, atau ayat 2 bisa lima tahun,” tegas Alfian.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa kurir JNT di Pamekasan ini bukanlah perkara ringan.
“Ini bukan perkara ringan. Korban dicekik sampai keluar darah, jelas masuk kategori penganiayaan berat,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa dalam perkembangan kasus ini, pelaku baru saja diringkus.
“Iya baru saja kita amankan, pelaku sekarang sedang dalam pemeriksaan,” ucap AKP Doni Setiawan, singkat.
Diketahui, kasus ini viral dan tengah menjadi sorotan publik, banyak yang berharap kasus ini tidak berakhir damai dan pelaku dijerat dengan pasal berat.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi