PAMEKASAN CHANNEL. Segelintir masyarakat yang tergabung dalam aksi demonstrasi mendatangi kantor Pemkab Pamekasan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan di Pemkab Pamekasan. Kamis (18/9/2025).
Mereka membawa beberapa tuntutan, mulai dari soal pembelian tembakau, anggaran kasur dan sofa.
Meski tengah disibukkan dengan agenda pemerintahan yang padat, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dengan sigap turun langsung menemui massa aksi.
Kehadiran orang nomor satu di Pamekasan ini disambut perhatian warga yang berorasi di depan kantor Bupati Pamekasan.
Dalam dialog singkat tersebut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Kata dia, Terkait isu anggaran kasur dan sofa, dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan program lama yang dianggarkan pada tahun 2024, sebelum adanya instruksi presiden mengenai efisiensi anggaran.
“Masalah anggaran untuk pembelian sofa sudah saya perintahkan untuk dialihkan kepada kepentingan yang lain. Sementara anggaran kasur dan lainnya memang sudah dianggarkan di tahun 2024, sebelum terbitnya impres soal efisiensi. Jadi sebelum saya masuk ke pendopo, semua sudah tersedia lengkap. Yang biasa kita lakukan adalah menyetop pembelian sofa baru,” tegasnya.
KH Kholilurrahman juga menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, kritik dan masukan merupakan bahan berharga untuk memperkuat arah kebijakan pemerintah daerah.
“Terima kasih sudah mengingatkan dan menyampaikan aspirasi. Ini akan menjadi pegangan saya untuk memimpin Pamekasan ke depan,” ungkapnya.
Selain itu, Bupati juga menyinggung program sosial Pemkab Pamekasan, salah satunya terkait pengelolaan rumah jumpo.
Ia menegaskan, pelayanan dasar bagi warga tetap menjadi prioritas pemerintah, termasuk memastikan kebutuhan makanan dan fasilitas warga yang berada di bawah tanggung jawab Pemkab Pamekasan.
Dengan sikap terbuka itu, suasana aksi pun berlangsung kondusif. Meski demonstrasi diwarnai kritik tajam, pertemuan langsung dengan Bupati menunjukkan adanya ruang dialog antara masyarakat dengan pemerintah daerah.






