PAMEKASAN CHANNEL. Om Adella diundang pada acara resepsi di Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (28/9/2026).
Orkes dangdut tersebut tampil sejak pukul 13:00 Wib.
Kapolsek Pademawu, Iptu Sutikno membenarkan adanya orkes Om Adella. Menurutnya orkes itu tampil siang dan malam.
“Insyallah,” katanya, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.
Kata Sutikno, nantinya penonton laki-laki dan perempuan bakal dipisah sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan.
Sekadar diketahui, 11 rekomendasi Fatwa/Tausiyah MUI Nomor 01/Fatwa/MUI/PMK/2006 Tentang Tatacara Pentas Hiburan di Pamekasan, sebagaimana berikut:
1. Hiburan siang hari tidak sampai mengabaikan waktu salat.
2. Hiburan malam hari tidak sampai mengabaikan waktu salat, dan maksimal sampai jam 22:00 Wib.
3. Penonton laki-laki dan perempuan dipisah.
4. Hiburan bersifat mendidik dan edukatif.
5. Alat musik harus tenang, tidak hingar bingar, tidak bersifat hura-hura.
6. Lirik/syair lagu harus sopan, tidak bersifat kesyirikan, kemaksiatan dan fitnah.
7. Penyanyi harus berpakaian sopan dan menutup aurat.
8. Penyanyi perempuan dewasa hanya bisa ditonton oleh penonton perempuan.
9. Penyanyi perempuan untuk umum tidak melebihi dari 12 tahun.
10. Gerak tubuh dan tarian tidak membangkitkan nafsu birahi penonton.
11. Pentas hiburan tidak dijadikan kemaksiatan, perjudian, mabuk-mabukan, perzinaan, dsb.



