Materi uji mencakup 10 aspek utama di antaranya unjuk kerja rapat redaksi, evaluasi rencana liputan wartawan, kebijakan redaksi, edukasi regulasi platform digital, liputan investigasi, hingga jejaring kerja. Uji kompetensi juga mengharuskan peserta memahami secara menyeluruh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), UU Pers, serta berbagai pedoman dari Dewan Pers seperti pedoman media siber, ramah anak, keberagaman, disabilitas, hak jawab, hak tolak, hak koreksi, dan tanggung jawab hukum jurnalistik.
Ketua JCP Ahmad Jadid menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian para anggota, termasuk Ach. Rofiqi, yang telah dinyatakan kompeten. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong seluruh anggota JCP mengikuti UKW.
“Kami sangat bangga karena hampir seluruh anggota JCP kini sudah mengikuti dan dinyatakan kompeten dalam UKW. Ini menunjukkan keseriusan kami untuk menghadirkan jurnalis yang benar-benar profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada kode etik,” ujar Ahmad Jadid.






