PAMEKASAN CHANNEL. Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial S.
Laporan tersebut disampaikan oleh saudara tirinya, Feriyanto, pada 2 September 2026
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/386/IX/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam laporan tersebut, dua orang berinisial T dan M disebut sebagai pihak yang dilaporkan.
Dugaan Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Agustus 2026 hingga Jumat, 28 Agustus 2026, di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Pakong dan Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Feriyanto mengatakan dirinya mengetahui dugaan kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari tetangga melalui sambungan telepon.
Setelah menerima informasi tersebut, Feriyanto kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban. Berdasarkan keterangan korban bahwa mengakui diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Dikatakannya, dugaan kejadian berlangsung sebanyak empat kali di lokasi berbeda, yakni di rumah M, di sebuah rumah kosong di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, serta sebuah kandang kambing di wilayah Den Bhaban, Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan.
“Korban diberikan uang, masing-masing sebesar Rp105.000 dari M dan Rp20.000 dari T,” tandasnya.






