Gubernur Khofifah Labrak Pergub Soal Pemberian Hibah Rp 46,7 Miliar di Masjid Al Akbar Surabaya

  • Bagikan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Yang jelas, gubernur sudah melanggar peraturan gubernur (Pergub) tentang pemberian bantuan dana hibah ini. Dan ini harus dipertanggungjawabkan,” Koordinator Jaka Jatim Musfik in The Genk. Rabu (28/12/2022).

Ia menyebutkan, Masjid Al Akbar telah menerima dana hibah sebanyak tiga kali dengan nominal yang berbeda-beda. Mereka menerima dana hibah sebesar Rp 13 miliar pada 2019 dan 2022. Sedangkan yang terbesar pada 2020 lebih dari Rp 20 miliar.

Tahun ini dana hibah dialokasikan untuk beberapa hal. Di antaranya, mengecat ulang menara utama, perbaikan taman, gedung Al Sofa dan Al Marwah, dekorasi karikatur, sektor pintu selatan, hingga penggantian lift. Total menghabiskan Rp 13 miliar.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan