SURABAYA. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menyebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melabrak Peraturan Gubernur (Pergub) soal pemberian bantuan dana hibah kepada Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
Dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2021 Tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial tersebut menyebutkan bahwa Lembaga serta organisasi kemasyarakatan penerima bantuan dana hibah tidak boleh secara terus menerus setiap tahun anggaran.
Namun faktanya, Masjid Nasional Al Akbar Surabaya secara terus menerus dari tahun 2019 hingga 2022 selalu mendapatkan kucuran dana hingga tembus Rp 46,7 Miliar.






