PAMEKASAN CHANNEL. Unit Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Seorang pria berinisial AM (49), warga Desa Tlontorajah, Kecamatan Pasean, telah ditangkap pada Selasa (5/5/2026) malam.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan adanya penangkapan tersebut.
”Benar, Reskrim telah mengamankan terduga pelaku penimbunan BBM solar subsidi di pinggir jalan raya Tamberu, Desa Blaban, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Menurutnya, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas kendaraan minibus Suzuki Carry bernomor polisi D 1604 PJ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku melakukan aksi penimbunan dengan cara membeli solar di SPBU Sotabar secara bertahap.
”Terduga pelaku mengumpulkan solar tersebut dalam kurun waktu beberapa hari. Sebanyak 15 jerigen dengan total volume sekitar 525 liter berhasil kami amankan sebelum sempat didistribusikan kepada pembeli,” jelas Kasi Humas.
Selain ratusan liter solar bersubsidi senilai jutaan rupiah, petugas juga menyita satu unit kendaraan minibus yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolsek Tamberu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.






