PAMEKASAN CHANNEL – Sidang perkara gugatan perdata terkait pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit pinjaman senilai Rp250 juta kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (23/9/2026).
Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian surat. Dalam persidangan, pihak penggugat mengajukan sejumlah dokumen sebagai alat bukti kepada majelis hakim.
Namun, bukti-bukti tersebut dinilai belum mampu menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Hamid selaku turut tergugat.
Hamid melalui kuasa hukumnya, Hamdan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam persoalan hukum antara penggugat dan tergugat. Ia menilai kliennya justru ikut terseret dalam perkara tersebut.





